Ini Beberapa Keanehan dalam Menangani Kasus Peter

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 26 Februari 2014, 10:57 WIB
Ini Beberapa Keanehan dalam Menangani Kasus Peter
ilustrasi/net
rmol news logo . Ada beberapa keanehan dalam penanganan kasus Herdy M Peter oleh polisi. Herdy adalah orang yang menculik dan menyekap dua karyawan Dimsum Festival, Kemang, Jakarta.

Keanehan pertama, kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Polda Metro Jaya belum mempublikasikan wajah Peter maupun barang bukti yang disita. Keanehan kedua, rumah Peter belum diberi policeline hingga dikhawatirkan barang bukti di rumah itu akan hilang.

"Ketiga, polisi belum melakukan penggeledaan ke rumah Peter untuk mencari barang bukti dan petunjuk lain dalam kasus ini," kata Neta dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 26/2).

Keanehan keempat, lanjut Neta, polisi baru menjerat Peter dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara kepemilikan senjata api dan ratusan peluru serta kepemilikan narkobanya belum disentuh polisi.

"Padahal, jika dikenakan pasal berlapis, yakni penculikan, penyekapan, senjata api ilegal, dan narkoba, Peter bisa terancam hukuman 20 tahun penjara," jelas Neta, yang  sudah menemui Kabareskrim Polri Komjen Suhardi Alius dan memintanya agar mengawasi proses pemeriksaan suami mantan Ketua Putra Putri Purnawirawan Polisi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA