Keanehan pertama, kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Polda Metro Jaya belum mempublikasikan wajah Peter maupun barang bukti yang disita. Keanehan kedua, rumah Peter belum diberi
policeline hingga dikhawatirkan barang bukti di rumah itu akan hilang.
"Ketiga, polisi belum melakukan penggeledaan ke rumah Peter untuk mencari barang bukti dan petunjuk lain dalam kasus ini," kata Neta dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 26/2).
Keanehan keempat, lanjut Neta, polisi baru menjerat Peter dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara kepemilikan senjata api dan ratusan peluru serta kepemilikan narkobanya belum disentuh polisi.
"Padahal, jika dikenakan pasal berlapis, yakni penculikan, penyekapan, senjata api ilegal, dan narkoba, Peter bisa terancam hukuman 20 tahun penjara," jelas Neta, yang sudah menemui Kabareskrim Polri Komjen Suhardi Alius dan memintanya agar mengawasi proses pemeriksaan suami mantan Ketua Putra Putri Purnawirawan Polisi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: