"Sebab, saat Peter menculik dan menyekap dua karyawan Dimsum Festival, Kemang, Jakarta, kedua oknum TNI tersebut ikut terlibat," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 26/2).
Selain kedua oknum TNI itu, lanjut Neta, saksi lainnya adalah dua petugas kebersihan di Villa Puri Sriwedari Blok O, Cimanggis, Depok, Jabar yang sempat ribut dengan Peter. Sedangkan saksi korban Supriyono dan Hamdan sudah menjalani pemeriksaan.
Sementara Peter belum diperiksa karena menurut penyidik masih sakau.
Sejak awal, Neta juga mengimbau polisi menjerat Peter dengan pasal berlapis. Yakni penculikan, penyekapan, senjata api ilegal, dan narkoba.
"Peter bisa terancam hukuman 20 tahun penjara," demikian Neta.
[ysa]
BERITA TERKAIT: