"Sebelum kartu JKN yang baru terbit, kelompok pemegang kartu tersebut dijamin langsung menjadi peserta JKN, tanpa perlu mendaftar ulang," kata anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 21/2).
Sanksi tegas ini, ungkap Zuber, sangat penting dan mendesak karena banyak pengaduan masyarakat yang ditolak berobat atau tidak mendapatkan pelayanan kesehatan tertentu, padahal mereka menunjukkan kartu jaminan kesehatan tersebut. Zuber mengingatkan, pemerintah telah menjamin ketiga kelompok pemegang kartu tersebut ditransfer secara otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Perlu digarisbawahi, bahwa proses itu otomatis, tanpa peserta harus repot-repot mendaftar ulang," kata Zuber.
Zuber pun meminta pemerintah mengeluarkan regulasi untuk memperjelas status kepesertaan kelompok tersebut, dan menjamin hak-hak mereka mendapatkan pelayanan kesehatan tetap berjalan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: