Demikian disampaikan anggota Timwas Century Bambang Soesatyo dalam pesan singkat yang diterima pagi ini (Rabu, 19/2).
Politikus Golkar ini termasuk tokoh yang bersuara lantang mendesak agar Boediono menghadiri undangan Timwas tersebut, bahkan dia menegaskan, Boediono terancam dijemput paksa kalau terus mangkir.
Karena itu, dia menyadari, munculnya sejumlah pertanyaan terkait pemanggilan paksa Boediono itu, apakah DPR hanya gertak sambal, apakah Polri berani menghadirkan paksa Boediono karena saat ini sebagai wapres, dan apakah Presiden mengijinkan.
"Ini bukan soal gertak sambal atau bukan. Ini soal aturan dan perintah UU. Bukan soal Polri berani atau tidak. Juga bukan soal presiden mengijinkkan atau tidak Polri hadirkan paksa Boediono," tegas Bambang.
Dia menjelaskan, pasal 72 dalam UU 27/2009 jelas menyebutkan bahwa seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Kalau menolak panggilan paksa, maka sesuai ayat (4) dan (5) sanksinya pejabat bisa disandera paling lama 15 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau jika habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, pejabat dilepas dari penyanderaan demi hukum," beber dia.
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, keterangan Boediono sangat dibutuhkan, terutama terkait soal pernyataannya yang menuding bahwa pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya bailout Rp.632 miliar menjadi Rp.6,7 triliun adalah Lembaga Penjamim Simpanan (LPS).
Sementara LPS sesuai UU bertanggung jawab ke Presiden. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang Boediono menembak presiden dan ingin menyeret presiden dalam pusaran skandal Century.
"Kalau Boediono tetap menolak hadir, maka tidak bisa tidak DPR sebagai lembaga harus menjaga kewibawaannya agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari dengan melaksanakan perintah UU. Yakni, menghadirkan yang bersangkutan secara paksa pada panggilan ketiga mendatang," demikian Bamsoet, begitu dia kerap disapa.
[zul]
BERITA TERKAIT: