Banyak Pekerja Dirampok, BPJS Ketenagakerjaan Bayar JHT Via Buku Tabungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Februari 2014, 06:13 WIB
Banyak Pekerja Dirampok, BPJS Ketenagakerjaan Bayar JHT Via Buku Tabungan
ilustrasi/net
rmol news logo . Untuk menghindari banyaknya terjadi perampokan terhadap tenaga kerja yang menarik dana  Jaminan Hari Tua (JHT) yang jumlahnya rata-rata mencapai puluhan juta rupiah, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan, pengambilan dana JHT  tidak dilakukan dengan uang tunai, melainkan melalui  sistem transfer rekening bank para tenaga kerja.

"Pencairan dana JHT bisa dilakukan hanya dalam tempo 30 menit saja. Tapi, mengingat banyaknya terjadi perampokan sebagaimana terjadi pada tenaga kerja  terutama di daerah-daerah, kita tak  lagi memberikan cash, tapi transfer ke buku tabungan sehingga lebih aman," kata Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riadi didampingi Kepala Divisi Pelayanan dan pengaduan Afdiwar Anwar serta Kepala Urusan Komunikasi Eksternal Sulwiwan Rachmat di Jakarta, Senin (17/2).

Achmad Riadi menambahkan, pihaknya juga telah menetapkan alur pelayanan baru yang harus ditaati seluruh karyawan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan termasuk tenaga keamanan dan office boys. Dengan begitu, bisa dihindari terjadi penumpukan dalam mengurus klaim JHT, JKK ataupun Jaminan Kematian di setiap kantor cabang ataupun kantor cabang pembantu.

Nantinya, di setiap kantor cabang  pelayanan kelas I di Propinsi ataupun kantor cabang pelayanan kelas II, akan ditambah kios khusus bagi para pekerja untuk melihat saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, disiapkan juga  jalur fast track melalui email. Dengan begitu, para pekerja bisa berhubungan melalui email dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk melengkapi form yang diperlukan, sehingga hanya dibutuhkan sekali datang untuk verifikasi dan pencairan dana klaim di kantor cabang.

Hal lain terkait dengan peningkatan layanan BPJS Ketenagakerjaan, Achmad Riadi mengungkapkan upaya peningkatan benefit bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dimana BPJS Ketenagakerjaan akan mengobati para pekerja yang menderita cacat tubuh hingga dipekerjakan kembali.

"Perawatannya jika dulu dibatasi biayanya Rp 10 juta, sekarang dilakukan tanpa batas hingga tenaga kerja yang terkena musibah kecelakaan bisa bekerja kembali," terangnya.

Begitupun, selama pekerja menjalani perawatan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan upah yang mesti diterima pekerja hingga sembuh. "Jadi perusahaan tidak perlu mem-PHK tenaga kerja yang terkena musibah kecelakaan, karena gajinya akan dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan hingga yang bersangkutan dinyatakan sembuh dan bisa dipekerjakan kembali," terangnya.

Saat ini, lanjut Achmad  Riadi, rata-rata setiap hari terjadi  9 pekerja meninggal dunia dan sebanyak 25 orang mengalami musibah kecelakaan di tempat kerja. Persentase terbesar pekerja yang meninggal dunia, karena kecelakaan lalu lintas, ketika hendak berangkat atau pulang dari tempat bekerja," terangnya.
 
Untuk pekerja yang meninggal dunia karena pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan tengah mengajukan usulan RPP pemberian beasiswa pendidikan bagi putera-puterinya sebesar Rp 12 juta. Selain itu, bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia ketika berangkat atau pulang kerja, berhak mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 48 kali gaji yang diterimanya. Para pekerja yang meninggal dalam bekerja, kata Acmad Riadi, juga berhak memperoleh santunan kematian Rp 21 juta ditambah dengan uang pemakaman Rp 3 juta sehingga totalnya berjumlah Rp 24 juta. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA