Demikian disampaikan Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat, dalam Konferensi Pers tentang "Keberhasilan BNP2TKI Menempatkan TKI Ke Korea Pogram G to G Tahun 2013" di Kantor BNP2TKI di Jakarta pada Senin (17/2/2014).
Dalam kesempatan itu, Jumhur juga melepas sebanyak 51 TKI Korea yang terbang pada tanggal 17 dan 18 Februari 2014. Sedangkan jumlah penempatan TKI program G to G tahun 2013 sebanyak 9.387 orang, yang meliputi 655 orang TKI kategori sincerity, 7.715 orang TKI baru, 1.017 orang TKI dari seleksi program khusus
computer based test.
Hadir dalam Konferensi Pers itu Atase Tenaga Kerja dari Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia Kim Dohyung dan Direktur Employment Permit System Center Human Resources Development Service of Korea untuk Indonesia Min Kyung Il.
"Keberhasilan penempatan TKI program G to G tahun 2013 ini merupakan keberhasilan yang luar biasa. Dan capaian keberhasilan ini bukanlah keberhasilan saya. Tetapi merupakan keberhasilan dari kerja keras tim, yakni pejabat di BNP2TKI yang bertugas mengurusi penyelenggaraan seleksi maupun Atase Tenaga Kerja Korea dari Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia dan HRD Korea untuk Indonesia selaku penguji dan sekaligus yang menentukan kelulusan," kata Jumhur.
Menurut Jumhur, ada 15 negara yang menjalin kerjasama penempatan tenaga kerja program G to G di Korea Selatan yakni Indonesia, Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, Nepal, Srilanka, Myanmar, Uzbekistan, Mongolia, Bangladesh, Pakistan, Timor Leste, China, dan Kirgistan. Penempatan tenaga kerja asing di Korea pada 2013 mencapai sebanyak 58.512 orang.
Penempatan TKI ke Korea ini terjadi melalui kerjasama G to G sejak 2004 berdasarkan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Uderstanding/MoU) antara Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Korea (The Ministry of Employment and Labor Korea/MOEL) pada 13 Juli 2004 dan kemudian diperbarui terakhir pada 14 Oktober 2010.
Di dalam MoU itu disebutkan, bahwa semua pencari kerja yang ingin bekerja di Korea Selatan (termasuk TKI) disyaratkan melalui mekanisme Employment Permit System dan diharuskan lulus ujian EPS-TOPIK (Test of Proficiency in Korean) yang dilaksanakan HRD Korea dan disetujui oleh MOEL. Mengenai gaji TKI di Korea per bulan saat ini, untuk TKI pemula sekitar Rp 9 juta sampai Rp 11 juta. Sebagian besar TKI bekerja di pabrik dan perikanan, serta sebagian kecil pada sektor jasa.
"Bahkan, bagi TKI yang sudah lama bekerja di Korea dengan tingkat keahlian dan profesional gaji per bulannya mencapai kurang lebih Rp 27 juta dengan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar Rp 12.000. Dengan naiknya nilai tukar dolar saat ini sangat menguntungkan bagi TKI yang bekerja di Korea," katanya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: