Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 13/2).
Namun memang, lanjut Basarah, desain UUD 1945 hasil perubahan alpa dalam mengatur masalah pengawasan hakim MK karena para perubahan UUD 1945 menganggap para hakim MK adalah negarawan yang dianggap akan bersikap adil dan memiliki integritas tinggi.
Untuk itu, sebagai solusi atas kekosongan pengaturan pengawasan hakim MK dalam UUD 1945, Basarah menilai langkah MK yang sempat membentuk dewan etik di lingkungan MK, yang diisi oleh perwakilan tokoh bangsa dan ahli hukum senior patut didukung.
"Dewan etik ini akan mengisi fungsi pengawasan hakim MK," demikian Basarah.
Hari ini, MK mengabulkan uji materil UU No.4/2014 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang artinya, keputusan itu membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang dikeluarkan Presiden SBY. Di antara materi pembatalan itu terkait dengan pengawasan MK, yang dalam hal ini Komisi Yudisial menjadi bagian dalam Majelis Kehormatan MK (MKHMK).
[ysa]
BERITA TERKAIT: