"Ini blunder bila tidak segera diklarifikasi," kata pengamat politik dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, kepada
Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Selasa, 11/2).'
Seharusnya, ungkap Asep, Puan membedakan dua hal terkait dengan dukungan kepada Jokowi ini. Hal pertama, dukungan itu dinilai sebagai aspirasi publik. Aspirasi publik ini wajar disampaikan oleh siapapun.
"Bila aspirasi ini dilarang sejak awal, lalu demokrasi macam apa yang diperjuangkan PDI Perjuangan," ungkap Asep.
Hal kedua, lanjut Asep, dukungan Pro-Jokowi itu dikaitkan dengan prosedur partai. Dari sisi ini, Puan bisa mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Kongres dan Rapimnas bahwa kewenangan untuk menentukan capres ada di tangan Megawati.
"Puan harus klarifikasi ini. Bila tidak, ini bisa dipahami mengekang aspirasi," demikian Asep.
[ysa]
BERITA TERKAIT: