WAWANCARA

M Yusuf: Kalau Bersih, Caleg Nggak Usah Takut Rekeningnya Dipantau PPATK

Jumat, 07 Februari 2014, 10:00 WIB
M Yusuf: Kalau Bersih, Caleg Nggak Usah Takut Rekeningnya Dipantau PPATK
M Yusuf
Ditandatanganinya nota kesepahama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempermudah pantauan transaksi mencurigakan ke partai politik.

“Caleg yang terpilih nantinya benar-benar memiliki integritas dan moral yang baik. Bukan orang yang disponsori dengan uang yang tidak jelas,” kata kepala PPATK, M. Yusuf kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

MoU antara KPU dan PPATK  ditandatangani Selasa (4/2). Kerja sama tersebut antara lain untuk  mengawasi dana kampanye Pemilu 2014.

Menurut M Yusuf, informasi nomor rekening dana kampanye menjadi instrumen yang sangat penting untuk memudahkan dan mempercepat langkah penelusuran terhadap transaksi keuangan dari setiap partai politik.

Berikut petikan wawancara selengkapnya.

Perlukah PPATK memiliki nomor rekening para caleg?

Perlu. Kalau tidak ada informasi nomor rekening, kita memang tetap bisa melakukan penelusuran, tetapi kita harus menyurati semua bank. Sementara jumlah bank di negara kita ini lebih dari 300 bank. Belum lagi teknologi yang digunakan setiap bank berbeda-beda.

Bagaimana caranya?
Untuk nomor rekening caleg, tadinya PPATK berharap dapat mengaksesnya. Tetapi karena Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, tidak memberikan kewajiban kepada setiap caleg untuk melaporkan nomor rekening, maka penelusuran akan dilakukan berdasarkan nama lengkap, alamat dan tempat tanggal lahir. Informasi ini sudah cukup membantu kita untuk melacak transaksi yang dilakukan setiap individu caleg.

Penelusuran nomor rekening caleg langsung dilakukan?

Meski MoU dengan KPU  baru ditandatangani, kami akan selalu dan tetap bekerja seperti biasanya secara terus menerus.

Ada kendala?
Mungkin kendalanya percepatan informasi saja. Nah dengan adanya MoU ini, saya berharap informasi akan lebih cepat.

KPU berharap PPATK juga memantau praktik pencucian uang melalui parpol. Tanggapan Anda?
Begini. Pada dasarnya PPATK berkonsentrasi kepada aliran dana peserta pilkada dan pilpres, termasuk calon legislatif dan parpolnya.

Apa yang diharapkan dari pemantauan ini?
Kami tidak ingin ada calon gubernur, bupati, walikota, DPR, DPRD, DPD dan calon pemimpin negeri ini, termasuk capres atau cawapres, yang dibiayai uang-uang tidak sah. Sebab, jika menang dia bisa tersandera kepentingan sponsor dan dia tidak lagi bekerja atas nama negara dan rakyat, tetapi atas keinginan sponsor.

KPU dan parpol sudah menyerahkan nomor rekening mereka?
Itulah, sebenarnya PPATK berharap mendapatkan nomor-nomor rekening parpol peserta Pemilu 2014 baik dari KPU maupun dari  12 parpol itu sendiri. Tapi itu baru KPU dan PPATK sepakati.  Ke depan itu akan dilakukan.

Ada yang berdalih itu tidak ada peraturannya...
Ini kan niatnya untuk kebaikan. Nah kalau dalam undang-undang tidak ada dan merasa keberatan, kami akan minta daftar lengkap pengurus parpol dari pusat sampai daerah beserta calegnya terlebih dahulu untuk sementara waktu ini.

Dari situ bisa dilacak?
Lho kenapa tidak bisa. Karena dengan adanya identitas seperti nama, tanggal lahir, pekerjaan dan tempat tinggal tentu dapat dilacak. Kami akan lacak dari dentitasnya. Sehingga jika ada laporan dari masyarakat kepada Bawaslu atau KPU bisa meneruskannya ke kami untuk dilihat dan dilacak. Hanya saja kalau ada nomor rekening, penelusuran akan lebih cepat lagi.

Karena kalau dengan nama saja, kami harus surati seluruh bank untuk melacak nama yang sesuai dengan biodata yang dilaporkan ke KPU dan Bawaslu itu. Kalau sejak awal diberikan nomor rekening banknya, tentu hanya bank itu saja yang kita minta informasinya.

Ada penolakan dari parpol dan KPU?
Mereka (caleg-red) semestinya tidak harus takut kalau rekeningnya dipantau PPATK. Kalau bersih kenapa harus risih jika rekeningnya dipantau

Mengenai dana saksi pemilu yang diusulkan diberikan ke parpol, tanggapannya?

Kalau dana saksi buat parpol itu terealisasi, sebaiknya penyerahannya melalui transfer via bank, jangan dalam bentuk cash.

Kenapa? agar mudah dipantau PPATK. Misalnya untuk Kabupaten X dana saksi yang pegang siapa, itu harus jelas. Kalau melalui bank tentu PPATK bisa melihat kemana saja aliran dana saksi itu dan siapa penggunanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA