Peraturan Presiden SBY Nambah Beban Hidup Nelayan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 06 Februari 2014, 10:29 WIB
Peraturan Presiden SBY Nambah Beban Hidup Nelayan
presiden sby/net
rmol news logo . Paling tidak, saat ini, ada tiga pungutan yang menjadi beban bagi nelayan. Ketiga pungutan itu adalah retribusi daerah, pungutan hasil perikanan (PHP) berdasarkan ukuran kapal, serta pajak pengusaha perikanan (PPP).

Demikian disampaikan anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 6/2).

Karena itu, kata Dewi, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna BBM Tertentu yang menjadi dasar BPH Migas untuk mencabut solar bersubsidi bagi kapal nelayan di atas 30 GT benar-benar menambah beban nelayan.

Belum lagi saat ini, lanjut Dewi, sedang terjadi musim barat, cuaca buruk serta banjir. Hal itu membuat banyak nelayan yang saat ini menganggur dan banyak kapal yang melaut belum kembali pulang karena menghindari cuaca yang buruk.

"Dapat kita bayangkan beratnya kehidupan nelayan saat ini, maka adanya Perpres tersebut adalah penambahan beban bagi nelayan. Kebijakan yang di buat sangatlah tidak berpihak kepada nelayan, karena harga solar akan naik membumbung tinggi, yang sayangnya tidak disertai kenaikan harga ikan," jelas Dewi.

Lebih jauh, Dewi mengingatkan, kebijakan mencabut subsidi solar ini akan memicu efek domino di sektor perikanan. Sebut saja tukang gerobak ikan, tukang becak ikan, para bakul ikan, pengolah ikan fillet, ikan basah, pengolah ikan asin dan lain-lain. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA