PDIP Desak Peraturan Presiden yang Bisa Membunuh Nelayan Segera Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 06 Februari 2014, 07:54 WIB
PDIP Desak Peraturan Presiden yang Bisa Membunuh Nelayan Segera Direvisi
dewi aryani/net
rmol news logo . Edaran BPH Migas, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna BBM Tertentu, yang melarang kapal nelayan ukuran di atas 30 GT untuk menggunakan solar bersubsidi jelas-jelas memberatkan nelayan.

Demikian disampaikan anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani. Dewi pun menghitung, asumsi harga solar industri akan mencapai Rp 13.000 per liter sehingga uang sebesar Rp 325 juta harus dikeluarkan oleh nelayan 30 GT tiap bulan (HNSI).

Dengan hitungan seperti ini, lanjut Dewi, seharusnya pemerintah tidak sampai hati membiarkan nelayan menggunakan solar dengan harga tinggi sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut.

"Pemerintah seharusnya tidak membiarkan nelayan kita yang sudah hidup dalam keterbatasan menjadi semakin terpuruk dengan adanya Perpres No.15 Tahun 2012 tersebut," tegas Dewi Aryani kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 6/2).

Dewi, yang meraih gelar doktor kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) ini mengingatkan bila Perpres yang disahkan pada tanggal 7 Februari 2012 lalu itu tidak segera direvisi, maka sama saja membunuh perlahan keluarga nelayan Indonesia.

"Saya mendesak pemerintah segera menyadari bahwa revisi ini sangatlah penting bagi kesejahteraan nelayan Indonesia," tegas Dewi, sambil juga mengingatkan bahwa saat ini sedang terjadi musim barat, cuaca buruk serta banjir sehingga membuat banyak nelayan yang saat ini menganggur dan banyak kapal yang melaut belum kembali pulang karena menghindari cuaca yang buruk. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA