Kapal Ikan Bertonase di Atas 30 GT Tak Pantas Dapat BBM Bersubsidi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 05 Februari 2014, 19:16 WIB
Kapal Ikan Bertonase di Atas 30 GT Tak Pantas Dapat BBM Bersubsidi
ilustrasi/net
rmol news logo . Pemerintah tidak perlu memberikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kepada kapal ikan bertonase di atas 30 gros ton (GT). Sementara kepada kelompok nelayan tradisional dengan kapal kecil yang rata-rata hanya 5-10 GT, pemerintah perlu mendapatkan subsidi.

"Jika kapal-kapal besar diatas 30 GT di mendapatkan BBM subsidi, maka nelayan tradisional yang seharusnya mendapatkan subsidi itu akan semakin miskin, karena jatah BBM nya tersedot kapal-kapal besal milik para pengusahha besar," kata Direktur Litbang Indonesia Maritime Institute (IMI), Dondy Arafat, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 5/2).

Menurut Dondy, surat Kepala BPH Migas yang melarang memberikan BBM subsidi kepada kapal ikan berbobot di atas 30 GT adalah tepat. Namun di saat yang sama, BPH Migas juga harus memperketat pengawasan di lapangan agar yang mendapatkan BBM subsidi adalah nelayan tradisional yang semakin menderita karena harga BBM makin tak terjangkau.

"Ditambah dengan kondisi cuaca yang semakin tidak menentu," tegasnya.

IMI, lanjut Dondy, juga menemukan banyak manipulasi distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Distribusi itu tidak tepat sasaran, khusunya bagi nalayan tradisional.

"Untuk itu, kami mengingatkan kepada BPH Migas agar jangan bermain-main dengan nasib nelayan tradisional," demikian Dondy. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA