Materi Renegosiasi Mandat Konstitusi, Pemerintah Tak Perlu Gentar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 05 Februari 2014, 12:56 WIB
Materi Renegosiasi Mandat Konstitusi, Pemerintah Tak Perlu Gentar
rmol news logo Ketika menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben), Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan berdirinya 20 perusahaan Migas asing, dari total 30 perusahaan migas di Indonesia.
 
"Akibatnya pengelolaan Migas di Indonesia dikuasai oleh asing. Ini sangat merugikan bangsa Indonesia," tegas Ketua Kadin Indonesia, DR. Rizal Ramli, di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).

Khusus Freeport Indonesia, renegosiasi kontrak karyanya merupakan salah satu yang paling alot. Padahal, Wakil Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menyatakan, renegosiasi KK Freeport menjadi prioritas. Renegosiasi ini sudah berlangsung selama tiga tahun dan seharusnya sudah selesai Desember 2013 silam.  

Menurut Rizal, pemerintah harusnya tidak perlu gentar, karena materi renegosiasi adalah mandat konstitusi dan Undang Undang.

"Pada titik ini Freeport telah melakukan banyak pelanggaran. Misalnya, terkait luas dan jangka waktu pertambangan. Putusan Mahkamah Konstitusi atas Permohonan Uji Materi UU Penanaman Modal menyatakan ‘tidak boleh terlalu luas dan terlalu lama’ karena berpotensi hilangnya kedaulatan negara. Soal kedaulatan ini termasuk di dalamnya adalah tidak boleh perpanjangan di depan sebagaimana Freeport yang bisa diperpanjang otomatis," ungkapnya.

Data yang ada menyebutkan Freeport banyak melakukan pelanggaran. Tentang royalti emas, misalnya, Freeport hanya membayar sebesar 1% bertentangan dengan PP 45 Tahun 2003 dan PP 9 Tahun 2002 yang seharusnya 3,75%. Sedangkan terkait pembangunan smelter (permunian) di dalam negeri, jika Freeport masih juga enggan, ini jelas melanggar kontrak karya dan UU No. 4/2009 tentang Minerba.

Sebelumnya, Rizal mendesak pemerintah melakukan moratorium (penghentian) semua rengosiasi kontrak karya (KK) pertambangan, baik migas maupun mineral dan batubara (Minerba) sekarang juga, sampai pemerintahan baru terbentuk. (Klik: Ketua Kadin: Rawan Penyimpangan Jelang Pemilu, Hentikan Renegosiasi KK Pertambangan!)

Langkah itu harus dilakukan karena pemerintah saat ini tidak lagi memiliki legitimasi secara integritas dan kredibilitas. Biarkan semua perundingan ulang kontrak karya dilakukan oleh pemerintah mendatang hasil Pemilu 2014. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA