WAWANCARA

Bambang Widjojanto: Anggoro Diduga Menyuap Beberapa Anggota Parlemen

Selasa, 04 Februari 2014, 09:25 WIB
Bambang Widjojanto: Anggoro Diduga Menyuap Beberapa Anggota Parlemen
Bambang Widjojanto
rmol news logo KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

“Keterlibatan pihak-pihak lain itu masih ditelusuri. Tidak akan berhenti pada tersangka Anggoro Widjojo saja,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada Rakyat Merdeka, Jumat (31/1).

Seperti diketahui, Anggoro ditangkap Kepolisian China di Shenzhen, China pada Rabu (29/1). Sorenya dia diterbangkan ke Indonesia melalui Guangzhou.

Pemilik PT Masaro Radiokom itu tiba di gedung KPK, Kamis (30/1) sekitar pukul 22.40 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan identitas dan kesehatan, Anggoro langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. KPK menyebutkan bahwa Anggoro tertangkap ketika diketahui memalsukan dokumen. Selama buron sejak 2009, Anggoro berpindah-pindah dari satu negara ke negara lainnya.

Bambang Widjojanto selanjutnya menambahkan, untuk saat ini pihaknya fokus kepada Anggoro.

“Semua itu tergantung pada perkembangan dalam proses penyidikan. Kalau ada bukti-bukti awal tentu bisa dikembangkan lebih jauh,” tandasnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

 
Apa saja yang akan ditanyakan penyidik terhadap Anggoro?

Intinya terkait keterlibatan dia dalam kasus ini. Soal keterlibatan pihak lain tentu juga akan ditelusuri. Soal detailnya saya tidak bisa paparkan.
 
KPK akan menjerat Anggoro dengan pasal apa?
Anggoro Widjojo akan dijerat seuai dengan surat perintah penyidikan (sprindik), yaitu dugaan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini terkait pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007.
 
Cuma satu pasal?
 Ya. Untuk sementara KPK mengenakan satu pasal. Kami tidak mau berspekulasi apakah dia mungkin dijerat dengan pasal lain. Takutnya nanti sudah disebutkan akan dijerat pasal lain.

Pasal tersebut berisi tentang apa?
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Terkait pasal tersebut, Anggoro diduga melakukan penyuapan kepada sejumlah anggota parlemen demi memuluskan proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SRKT) di Kementerian Kehutanan. Bagi warga negara Indonesia yang melanggar akan diancam pidana penjara minimal satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.

Tidak bisa dijerat dengan pasal lainnya?
Jangan dulu memperkirakan dia akan kena pasal apa. Sesuatu yang di luar sprindik itu kan bisa kurang manusiawi dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Periksa dulu sesuai sprindik, kemudian dikembangkan. Nantinya akan terlihat apakah akan ada pasal lain yang dapat menjeratnya.
 
Sprindik tahun kapan?
 Surat perintah penyidikan atas nama Anggoro itu per 19 Juni 2009.
 
Kenapa KPK baru mampu menangkap Anggoro sekarang?

Untuk bisa masuk ke China, itu bukan sesuatu yang mudah. Diperlukan proses yang panjang, ketelitian bangun jaringan kerja. Anggoro berhasil ditangkap di China tak lepas dari faktor keberuntungan. Sebab tahun ini, China tengah menjadi chair (ketua) Anti-Corruption Working Group. Saya menduga China sedang menunjukkan perannya dalam proses pemberantasan korupsi.
 
Penangkapan Anggoro diisukan sengaja dilakukan untuk mengalihkan  kasus Hambalang, apa betul?
Tidak kok. Tertangkapnya Anggoro Widjojo tidak akan mengganggu pengusutan kasus lain seperti proyek Hambalang dan Bank Century. Sebab, KPK juga memiliki tim satuan tugas (satgas) untuk kasus. Lagipula sekarang yang Century sudah hampir tahap dua.
 
Kronologis kasus ini seperti apa sih?
Begini, pada pengadaan tahun anggaran 2007, PT Masaro melalui Anggoro diduga melakukan pendekatan dan memberikan fee kepada beberapa pejabat Dephut. Dengan tujuan untuk meloloskan pengajuan anggaran kegiatan revitalisasi SKRT. Pada tahun itu juga, Dephut mengajukan usulan rancangan pagu anggaran untuk 69 program gerakan revitalisasi SKRT. Di dalamnya termasuk revitalisasi SKRT dengan nilai sekitar Rp 180 miliar yang diajukan ke Komisi IV DPR.

Untuk memuluskan itu, Anggoro juga diduga menyuap anggota Komisi IV DPR. Terkait perkara ini, sudah ada beberapa yang divonis di pengadilan. Bekas Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal dihukum 4 tahun 6 bulan dan juga denda Rp 250 juta. Ada juga anggota Komisi IV Azwar Chesputra yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kemudian anggota komisi yang sama Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa juga mendapat vonis serupa.

Pejabat Dephut Wandoyo Siswanto juga telah divonis di pengadilan dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta. Sementara Direktur PT Masaro, Putranefo, dipidana penjara 6 tahun dan juga denda Rp 200 juta. Kini, KPK akan menuntaskan penyidikan untuk Anggoro sehingga dapat diproses di pengadilan.
 
Kronologis pengejaran Anggoronya seperti apa sih, kok sepertinya sudah sekali menangkapnya?
 Pada 17 Juli 2009, KPK menetapkan Anggoro masuk dalam daftar pencarian orang. Sejak saat itu KPK terus melakukan pelacakan jejak Anggoro. Kemudian Anggoro diketahui bertolak ke Singapura. Dari sana, dia tercatat berpindah ke negara-negara lain. Hingga 27 Januari 2014, Anggoro terlacak bergerak dari Zhenzhen, China, ke Hongkong. Ketika dia kembali lagi ke Zhenzhen, ditangkaplah di Zhenzhen, kemudian dibawa ke Guangzho.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA