“Sekarang Komisi III DPR masih boleh menyeleksi calon Hakim Agung. Hasilnya pun sah,†ujar Ketua KY Suparman Marzuki kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, kemarin, Komisi III DPR melaksanakan fit and proper test terhadap tiga calon Hakim Agung. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut kewenangan DPR tersebut.
Artinya, politisi Senayan tidak lagi berhak menguji calon Hakim Agung. DPR hanya berhak memberikan persetujuan calon Hakim Agung yang diajukan KY.
Suparman selanjutnya mengatakan, seleksi yang dilakukan DPR ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang lama.
Berikut kutipan selengkapnya: Bukankah putusan MK itu berlaku sekarang? Memang. Masalahnya nama-nama calon Hakim Agung itu sudah telanjur KY ajukan sebelum putusan itu dibuat. Makanya untuk kali ini DPR masih bebas memilih, boleh memakai aturan lama atau baru. Keduanya sah.
Kalau ada aturan baru, tentu yang lama nggak sah dong?Memang. Masalahnya kan sudah telanjur.
Kapan sih KY mengajukan ketiga nama itu?Sekitar tiga bulan lalu.
Menurut KY, lebih tepat DPR menguji atau tidak?Dua-duanya tepat. Saat ini pilihan tersebut menjadi kewenangan DPR. Tapi kalau boleh memilih, kami lebih suka DPR menggunakan ketentuan baru, dan menyetujui ketiganya. Kan jadi nggak repot. Dengan ketentuan baru, DPR boleh menyetujui tiga calon Hakim Agung yang telah diajukan KY.
Kalau calon hakim yang nggak lolos seleksi, lalu menggugat, bagaimana?Ya, tidak apa-apa. Kalau mau menggugat, silakan, itu hak mereka. Kan masing-masing ada dasarnya, yaitu aturan lama dan putusan MK yang baru.
Kenapa KY nggak menerapkan berdasarkan aturan baru saja? Sudah telanjur diajukan sebelumnya. Kalau aturan lama, KY harus mengajukan tiga calon Hakim Agung untuk posisi satu Hakim Agung yang kosong di Mahkamah Agung.
Setelah berlakunya putusan MK, KY hanya menyerahkan calon Hakim Agung sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Nantinya calon itu akan disetujui atau ditolak oleh DPR. Kalau tidak disetujui, maka dikembalikan lagi ke KY.
DPR mengancam akan menolak ketiga calon Hakim Agung, ini bagaimana? Ya, biarkan saja. Itu kan kewenangan DPR.
Bukankah KY repot menyeleksi lagi?Tidak juga. KY kan sudah memiliki data dan penilaian banyak calon Hakim Agung. Kalau tiga ditolak, kami ajukan kandidat lainnya.
Ada calon Hakim Agung yang ditolak tahun 2012, tapi tetap diajukan ke DPR. KY dinilai DPR nggak becus? DPR boleh saja menilai begitu. Tapi menurut kami ketiga orang itu yang terbaik. Nggak mungkin lah KY main-main dalam mengajukan nama calon Hakim Agung. Tapi kalau DPR ragu, ya silakan tolak saja ketiganya.
Komisi III DPR juga meragukan ketiga calon Hakim Agung itu karena saat fit and proper test, penjelasannya meragukan. Pendapat Anda?Kami akui memang segi kemampuan sebagai prioritas kedua. Yang kami utamakan itu integritas, jujur dan adil. Sebab, faktor ini lebih penting.
Oh iya, sampai saat ini putusan MK soal Pemilu serentak masih menjadi polemik. Tanggapan anda?Mau bagaimana lagi, itu adalah kesalahan MK. Mereka lalai karena membuat putusan baru dibacakan sekarang. Padahal waktu sudah dekat pemilu. Coba kalau dibacakan paling lambat pertengahan 2013. KPU mungkin masih ada waktu untuk menyelenggarakan pemilu serentak tahun ini.
Berarti harus digugat ya?Tidak bisa digugat. Putusan MK itu final. Cuma MK yang bisa menganulir dan memperbaiki putusan tersebut. Tapi putusan ini jadi bom waktu buat MK.
Maksudnya?Sekarang kan orang nggak bisa menggugat karena nggak ada subjek hukumnya. Tapi setelah Pemilu 2014 kan ada. Sebab, MK telah menyatakan pasal Undang-Undang Pilpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Artinya, Pemilu 2014 diselenggarakan menggunakan Undang-Undang yang inkonstitusional. Bisa timbul kericuhan kalau nanti.
Solusinya bagaimana?Solusinya cuma ada dua. Pertama, MK membatalkan putusan tersebut. Kemudian mengadakan sidang ulang terhadap gugatan tersebut. Kedua, MK menerima gugatan Yusril yang pasalnya sama, sehingga pemilu serentak bisa dilakukan 2014. Ada dasar hukumnya.
Menurut saya sih solusi yang kedua lebih baik. Sebab, kalau sidang dari awal lagi butuh waktu.
Tapi kan waktunya mepet?Itu risikonya. Penyelenggara pemilu harus berusaha maksimal. Siap dilakukan sesuai jadwal atau diundur, itu kewenangan mereka. Yang pasti kalau didiamkan seperti ini bisa terjadi kekacauan nantinya. ***
BERITA TERKAIT: