Dalam Peraturan itu, KPU, antara lain mengatur kewajiban lembaga survei untuk mendaftarkan diri ke KPU jika ingin turut serta dalam melakukan survei terkait pelaksanaan Pemilu. Dengan terdaftar di KPU, maka lembaga survei mendapat payung hukum untuk merilis hasil survei, jajak pendapat dan
quick count selama masa kampanye dan pada hari pemungutan suara.
Terkait hasil hitung cepat, lembaga survei hanya boleh mengumumkannya dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup, dan lembaga yang melanggar akan dikenai sanksi pidana paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta.
"Mengherankan, orang-orang yang bekerja untuk tegaknya demokrasi kenapa bisa membuat peraturan dengan gaya otoriter," kata Direktur Eksekutif Cirus Surveyors Group, Andrinof A Chaniago, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 23/1).
Menurut Andrinof, KPU seenaknya membuat aturan dan mengatur lembaga survei tanpa terlebih dahulu mengadakan konsultasi publik, termasuk dengan lembaga-lembaga survei itu.
Andrinof pun membandingkan dengan KPU yang sebelumnya. Saat dipimpin oleh komisioner yang lebih tua, KPU bisa bersikap lebih demokratis dan membuat kebijakan melalui proses yang partisipatif.
"Sejak kapan KPU mulai menjadi lembaga superior untuk mengatur masalah survei dan
quick count," demikian Andrinof.
[ysa]
BERITA TERKAIT: