Andrinof Heran KPU Saat Ini Bergaya Otoriter

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 23 Januari 2014, 20:48 WIB
Andrinof Heran KPU Saat Ini Bergaya Otoriter
andrinof/net
rmol news logo . Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan Nomor 23/2013 mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 cukup mengagetkan sejumlah kalangan yang selama ini sangat konsen dengan proses konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Dalam Peraturan itu, KPU, antara lain mengatur kewajiban lembaga survei untuk mendaftarkan diri ke KPU jika ingin turut serta dalam melakukan survei terkait pelaksanaan Pemilu. Dengan terdaftar di KPU, maka lembaga survei mendapat payung hukum untuk merilis hasil survei, jajak pendapat dan quick count selama masa kampanye dan pada hari pemungutan suara.

Terkait hasil hitung cepat, lembaga survei hanya boleh mengumumkannya dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup, dan lembaga yang melanggar akan dikenai sanksi pidana paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta.

"Mengherankan, orang-orang yang bekerja untuk tegaknya demokrasi kenapa bisa membuat peraturan dengan gaya otoriter," kata Direktur Eksekutif Cirus Surveyors Group, Andrinof A Chaniago, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 23/1).

Menurut Andrinof, KPU seenaknya membuat aturan dan mengatur lembaga survei tanpa terlebih dahulu mengadakan konsultasi publik, termasuk dengan lembaga-lembaga survei itu.

Andrinof pun membandingkan dengan KPU yang sebelumnya. Saat dipimpin oleh komisioner yang lebih tua, KPU bisa bersikap lebih demokratis dan membuat kebijakan melalui proses yang partisipatif.

"Sejak kapan KPU mulai menjadi lembaga superior untuk mengatur masalah survei dan quick count," demikian Andrinof. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA