
. Meski sudah minta maaf pada pimpinan, namun saat ini, Direktur Pelayanan Pengaduan BNP2TKI, Christofel de Haan, sedang diperiksa secara intesif untuk proses penjatuhan saksi.
"Yang bahkan bisa berujung pencopotan dari jabatannya," kata Kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 18/1).
Persoalan ini terkait dengan pernyataan Christofel de Haan yang mengimbau agar kasus kekerasan kepada Erwiana Sulistyaningsing oleh pengguna jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hongkong ditempuh melalui jalur damai.
Jumhur menegaskan bahwa Christofel de Haan adalah pejabat yang tidak dalam kapasitas untuk menjelaskan kasus ini karena kasus itu adalah ranah dari Direktorat Mediasi dan Advokasi yang dijabat Teguh Hendro Cahyono. Jumhur pun memastikan kembali bahswa kasus ini akan tetap dan harus dibawa ke pengadilan dengan menuntut pengguna jasa bertanggung jawab serta mendapat hukuman berat.
"Dan hal ini juga sudah menyangkut harga diri bangsa," tegas Jumhur.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: