"Dan hal ini juga sudah menyangkut harga diri bangsa," kata Kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 18/1).
Selain menegaskan kembali akan sikap ini, pernyataan Jumhur ini juga untuk mementahkan pernyataan Direktur Pelayanan Pengaduan BNP2TKI, Christofel de Haan, yang mengimbau agar kasus ditempuh melalui jalur damai. Jumhur pun menegaskan bahwa Christofel de Haan adalah pejabat yang tidak dalam kapasitas untuk menjelaskan kasus ini karena kasus itu adalah ranah dari Direktorat Mediasi dan Advokasi yang dijabat Teguh Hendro Cahyono.
"Sudah tegas dalam pernyataan sebelumnya, baik oleh Saudara Teguh Hendro Cahyono maupun oleh saya sendiri di berbagai media massa bahwa kasus Erwiana Sulistyaningsih harus dibawa ke pengadilan," tegas Jumhur, sambil memastikan BNp2TKI akan mengawal proses penuntutan kasus ini terutama setelah adanya visum dari rumah sakit yang berwenang.
"Saya, atas nama BNP2TKI meminta maaf, khususnya kepada Erwiana Sulistyaningsih dan keluarga, serta kepada masyarakat pada umumnya atas ketidaknyamanan dalam pernyataan terhadap kasus ini," demikian Jumhur.
[ysa]
BERITA TERKAIT: