“Saya tidak main-main menegakkan hukuman bagi yang melanggar,†tegas Jaksa Agung Basrief Arief kepada
Rakyat Merdeka, Rabu (15/21).
Seperti diketahui, jaksa Albertinus Parlianggoman Napitupulu telah dimutasi non job di Kejagung berkaitan dengan dugaan suap. Albert disebut dalam vonis dua penyidik PNS Pajak di PN Tipikor menerima 50 ribu dolar AS. Informasi ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan.
Begitu juga, Kajari Praya, Subri, sudah dinonaktifkan karena kasus suap dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
Menurut Mahfud Manan, pihaknya juga sudah menarik Kasipidsus dan Kasipidum Kejari Praya yaitu Apriyanto Kurniawan dan Wahyudiono ke Kejagung dengan non job. Keduanya dinonaktifkan dari jabatannya.
Basrief Arief selanjutnya mengatakan, dengan diberikannya sanksi kepada 98 jaksa nakal tahun 2013 itu diharapkan ke depan tidak ada lagi jaksa nakal.
“Dengan ditindaknya jaksa nakal, ini tentunya bikin jera. Kalau melakukan tindakan indispliner sebagai jaksa, pasti diberikan sanksi,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Bukankah masih ada jaksa yang nakal?Setiap jaksa nakal, kami tidak toleransi. Tentu diperiksa dan diproses dengan bukti-bukti yang ada.
Artinya kalau ada laporan dari masyarakat, langsung ditindaklanjuti?Ya. Kalau ada laporan masyarakat atas jaksa yang nakal, tentu kami terlebih dulu lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Apa yang dilakukan setelah diklarifikasi?Setelah kenakalannya itu bisa dibuktikan, tentu diberikan sanksi yang tegas. Tapi sebelum dibuktikan, tentu diproses terlebih dulu di Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.
Apa saja sanksinya bila terbukti indisipliner?Kalau terbukti melakukan pelanggaran tentu harus diberikan sanksi sesuai tingkatannya. Mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat.
Bagaimana dengan upaya pencegahan, apa tidak berjalan?Berjalan dong. Kami kan juga selalu meningkatkan Pengawasan melekat (Waskat).
Mekanisme pengawasannya bagaimana?Seorang pemimpin dalam sebuah satuan kerja harus mengawasi anak buahnya dua tingkat ke bawah. Dengan demikian diharapkan para jaksa tidak melakukan pelanggaran.
Tahun 2013 sebanyak 98 jaksa diberi sanksi, bisa dirinci?36 jaksa diantaranya dijatuhi sanksi ringan, 46 sanksi sedang, dan 16 jaksa dijatuhi sanksi berat.
Apa ada penurunan pangkat?Ada empat jaksa pangkatnya diturunkan setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Untuk penurunan jabatan fungsional ada tiga orang.
Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak tiga orang, dan pembebasan dari jabatan struktural ada tiga orang.
Selanjutnya pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan terhadap dua orang Jaksa.
O ya, Rabu (15/1) Kejaksaan Agung melakukan rapat koordinasi, tujuannya apa sih? Betul, memang kami telah lakukan rapat koordinasi dengan Polri, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Intelijen Negara (BIN), Kemendagri dan beberapa kepala daerah.
Tujuannya membangun komitmen bersama dalam mendukung optimalisasi tugas pemerintahan tanpa korupsi. Kami sudah berdiskusi mengenai Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP).
Apa fungsi APIP itu?APIP itu akan mensingkronkan inspektorat dengan kepolisian dan kejaksaan, sehingga APIP melalui BPKP melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran yang baik. APIP ini sebagai pencegahan agar tidak ada penyimpangan anggaran. Koordinasi akan terus dilakukan bersama BPKP.
Dasar hukum APIP apa?Semua ini kan instruksi pemerintah. Merasa perlu dilakukan pengawasan yang lebin intens demi pengelolaan anggaran yang baik. Tidak ada yang menyimpang.
Apa APIP usulan dari Anda?Tidak. Ini kan hasil pertemuan sebelumnya di Bogor. Kemudian pertemuan Rabu lalu itu, saya diminta sebagai house (tuan rumah) dalam menyelenggarakan rapat koordinasi. Pertemuan berikutnya nanti dilakukan di daerah. ***