Demikian disampaikan Ketua Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Hotland Sitorus, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 8/1).
Pernyataan Hotland ini terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 88/2013 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Dalam pasal 3 ayat (1) poin (f) dijelaskan bahwa, guru dan dosen dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja.
Atas kebijakan ini, ribuan dosen di Indonesia pun menggalang Petisi yang mendesak pemerintah untuk merevisi Perpres 88/2013 yang dianggap tidak adil. Berbagai perhimpunan profesi dosen di Indonesia seperti Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Grup Dosen Indonesia (GDI), Forum Dosen Indonesia (FDI) dan Forum Asosiasi Dosen (FAD) mendukung langkah penggalangan petisi.
"Bahkan kami mengajak dosen di seluruh Indonesia untuk mengajukan peninjauan ke Mahkamah Agung (MA) kebijakan pemotongan tunjangan fungsional dan serdos bagi dosen yang sedang tugas belajar," tegas Hotland Sitorus.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: