Pasal 103 dan 170 UU Minerba mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan Minerba di dalam negeri dan selambat-lambatnya 12 Januari 2014.
Akan tetapi, menjelang berlaku efektifnya pasal tersebut, tepatnya pukul 00:00 WIB tanggal 12 Januari 2014, Pemerintah justru memberlakukan PP No. 1/ 2014 yang merevisi PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan menggugurkan Permen ESDM 7/2012 yang konsisten dengan amanat UU Minerba.
"Menjadi tanya besar bagi masyarakat terhadap motif pemerintah memberlakukan PP tersebut tepat di saat batas waktu berlaku efektifnya pasal UU Minerba," kata Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI), Twedy Noviady Ginting, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 14/1).
GMNI, ungkap Twedy, curiga pada pemerintah atas pemberlakuan PP tersebut. Sebab PP tersebut bertendensi melindungi perusahaan raksasa yang sebelumnya melakukan penolakan terhadap amanat UU Minerba.
"PP baru tersebut disinyalir mengebiri bahkan melanggar UU Minerba," demikian Twedy.
[ysa]
BERITA TERKAIT: