Namun, dia meminta lembaga anti korupsi itu bekerja profesional.
"Saya setuju dan mendukung KPK untuk bekerja adil, profesional dan transpran. Karena transpran itu salah satu asas KPK. Kalau tidak salah itu ada pasal 5," ujar Anas dalam konferensi pers di kediamannya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pagi ini (Jumat, 10/1).
Makanya, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini tidak mempersoalkan para pendukungnya diperiksa KPK. Namun, dia mengingatkan, pihak-pihak lain yang dianggap layak untuk diperiksa juga harus dipanggil KPK.
"Dengan begitu, siapa yang layak dipanggil jadi saksi,
bok ya dipanggil. Jangan ada saksi dipanggil berkali-kali. Bagus. Tapi ada yang layak, dihindari," kesal mantan Ketua Umum PB HMI ini.
Karena itu dia menuntut, pada pendukung calon ketua umum lainnya pada Kongres tersebut juga harus digali keterangannya. Siapa tahu juga akan ditemukan kebenaran.
"Pada waktunya ketika proses pengadilan itu berjalan, yang ditemukan itu betul-betul kebenaran dan keadilan. Apapun konsekusensinya, harus diterima," tandas Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: