Demikian tuntutan yang disampaikan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Said menegaskan, tiga tuntutannya ini karena didasari tiga alasan. Pertama, para hakim MK teridentifikasi telah bersikap tidak jujur dan tidak transparan dalam memproses perkara, sebagaimana pengakuan Mahfud MD yang menyatakan bahwa sesungguhnya MK sudah mengambil keputusan terkait perkara dimaksud sejak April 2013. Itu artinya sudah sekitar delapan bulan MK menyembunyikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Janji lembaga itu untuk membacakan putusan pada bulan November 2013 pun tidak pernah ditunaikan. Sikap MK ini tidak menunjukan sifat lembaga peradilan yang kredibel," kata Said kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 9/1).
Kedua, lanjut Said, hakim MK seperti telah kehilangan independensinya karena tidak memiliki keberanian untuk segera membacakan putusan yang potensial berdampak pada berubahnya konstelasi politik. Dalam hal ini para hakim MK diduga telah terkooptasi oleh kekuatan politik mayoritas, sehingga secara sengaja mengulur-ulur waktu untuk membacakan putusan dimaksud.
Ketiga, masih kata Said, hakim MK diduga telah bersikap diskriminatif terhadap pemohon judicial review. Terhadap permohonan yang diajukan oleh masyarakat sipil, MK lamban dalam memproses perkara, sedangkan jika permohonan diajukan oleh kelompok politik maka proses penanganan perkaranya lebih cepat.
"Hal ini terlihat saat permohonan Pemilu serentak yang diajukan oleh Effendi Gazali yang mewakili masyarakat sipil berproses sangat lama, sedangkan terhadap permohonan serupa yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra yang mewakili kepentingan partai politik justru prosesnya sangat cepat," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: