Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat membacakan tuntutan, JPU Fahmi Iskandar menyatakan bahwa pemilik akun @benhan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang memenuhi ketentuan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yakni secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.
Pada pembacaan surat tuntutan itu, JPU juga menguraikan hal-hal yang dianggap memberatkan dan meringankan hukuman. Hal-hal yang memberatkan di antaranya karena Benny tidak menyesali perbuatannya.
"Serta memperhatikan situasi, keadaan, keadilan dalam masyarakat setempat dan kearifan lokal, serta pandangan masyatakat terhadap tindak pidana yang terjadi," kata Fahmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Soeprapto itu.
Menanggapi tuntutan itu, Benny dan tim penasihat hukumnya meminta waktu tiga minggu kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi. Namun, majelis hanya memberikan waktu dua pekan kepada Benny dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun pledoi.
Persidangan selanjutnya akan didelar pada 22 Januari 2014 dengan agenda pembacaan pledoi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: