Dalam pasal 3 ayat (1) poin (f) Perpres itu dijelaskan bahwa, guru dan dosen dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja.
"Ribuan Dosen di seluruh Indonesia berharap memperoleh haknya. Kenapa justru dipersulit. Mendikbud harus bertanggungjawab," kata ketua Umum Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Hotland Sitorus, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 8/1).
FAIT, bersama beberapa perhimpunan profesi dosen di Indonesia seperti Grup Dosen Indonesia (GDI), Forum Dosen Indonesia (FDI) dan Forum Asosiasi Dosen (FAD) mengajukan Petisi terhadap Perpres yang dinilai diskriminatif itu.
"Apabila petisi ini tidak ditanggapi pemerintah, bukan tidak mungkin dosen di deluruh Indonesia akan melakukan mogok mengajar nasional," demikian Hotland Sitorus.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: