Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut, bekas Direktur Urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam Kemenag itu menerima uang sebesar Rp 100 juta dan 15 ribu dolar Amerika dari proyek pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012.
Jauhari juga didakwa secara bersama-sama memperkaya orang lain atau korporasi. “Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 27 miliar,†kata JPU Titik Utami saat membacakan surat dakwaan dalam sidang pada Senin (6/1).
Sidang yang dimulai pukul 10.30 ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Anas Muttaqim. Jauhari tiba di Pengadilan Tipikor sejam sebelumnya. Mengenakan kemeja lengan panjang warna biru, dia datang dikawal seorang petugas KPK dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Tak banyak komentar yang dilontarkan Jauhari. Dia hanya menyatakan sehat dan siap menjalani sidang.
Setelah dipanggil hakim, Jauhari duduk di muka sidang. Lalu, JPU KPK yang diketuai Antonius Budi Satria mulai membacakan surat dakwaan. Secara bergantian, tim JPU yang beranggotakan Rusdi Amin, Titik Utami, dan KMS Roni ini membacakan berkas dakwaan setebal 41 halaman. Jauhari tampak serius mendengarkan. Sesekali dia mengusap wajahnya.
Jaksa Antonius menjelaskan, terdakwa melakukan perbuatannya bersama-sama pejabat kemenag Abdul Karim, Mashuri dan Nasaruddin Umar, serta bersama-sama pihak luar Kemenag Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus. Bekas anggota DPR Zulkarnaen Djabar telah menjadi terpidana kasus ini.
Dalam pemaparan JPU, Jauhari juga memperkaya sejumlah pihak. Yaitu bekas Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Kemenag Mashuri sebesar Rp 50 juta dan 5 ribu dolar AS, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra Rp 6,75 miliar. Selain itu, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie Rp 5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus Rp 21,2 miliar.
Jaksa menjelaskan, pada proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar. Dalam proyek ini, Jauhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang.
Jauhari berperan menyetujui penambahan syarat teknis, yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu meter persegi. “Dengan tujuan memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia,†ujar jaksa Antonius.
Pada pelaksanaannya, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia mensubkontrakkan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011, Jauhari menerima duit Rp 100 juta dan 15 ribu dolar AS dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia.
Sedangkan pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini. Kerugian keuangan negara dalam dua proyek ini mencapai Rp 27,056 miliar.
Pembacaan surat dakwaan berlangsung singkat. Tak sampai satu jam. Ditanya hakim apakah terdakwa memahami surat dakwaan, Jauhari mengiyakan. Terhadap dakwaan tersebut, Jauhari tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Usai sidang, Jauhari mengaku bingung dengan apa yang disebut menyalahgunakan wewenang. Ditanya soal dugaan keterlibatan Wakil Menteri Agama Nasarudin Umar, seperti dakwaan JPU, Jauhari tidak mau berkomentar. “Nggak-nggak. Kalau itu tanya pengacara saya saja,†kata Jauhari sambil menuju ruang tunggu terdakwa.
Pengacara Jauhari, Ahmad Rifai, menyatakan isi surat dakwaan yang disusun JPU banyak yang tidak sesuai keterangan kliennya. “Banyak yang janggal,†belanya.
Tapi, pihaknya tidak mau mengajukan eksepsi. “Sengaja kami tidak mengajukan eksepsi, karena kami mau langsung ke pembuktian saja,†tuturnya.
Karena itu, sidang selanjutnya pada Senin depan langsung memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Kilas Balik
Jadi Tersangka Sejak 10 Januari 2013Hari itu, Jumat (13/12) tahun 2013, tersangka kasus pengadaan Alquran di Kementerian Agama, bekas Direktur Urusan Agama Islam Ditjen Bimas Islam, Ahmad Jauhari nongol di Gedung KPK sekitar pukul 1.30 siang.
Mengenakan batik yang dibalut rompi tahanan KPK warna oranye, dia datang menumpang mobil tahanan jenis mini bus warna hitam. Tiga bulan lalu, dia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dikawal seorang petugas KPK, Jauhari memasuki Gedung KPK. Ditanya apa keperluannya, Jauhari tidak banyak komentar. Sambil tersenyum dia bergegas masuk. “Nanti saja ya,†ujar Jauhari.
Dua jam kemudian, Jauhari keluar. Senyumnya masih mengembang, tapi wajahnya terlihat kuyu. Dia menjelaskan bahwa kedatangannya untuk menandatangani berita acara pemeriksaan dan pelimpahan berkas itu dari penyidik ke penuntut.
Ditanya siap disidangkan, Jauhari mengangguk pasti. Bahkan, dia mengaku siap membeberkan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dia berjanji akan buka-bukaan mengenai kasus ini dalam persidangan. Bukan di luar persidangan.
Menurut dia, jangan sampai ada pihak yang terlibat, tapi tidak diusut KPK. “Harus jelas siapa melakukan apa. Jangan sampai ada orang yang terzalimi. Misalnya jabatan saya, saya tidak melakukan apa-apa sebagai PPK. Saya harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan orang lain, kan enggak lucu,†katanya membela diri.
Ditanya siapa saja yang terlibat dalam kasus pengadaan Alquran dan laboratorium komputer itu, Jauhari irit bicara. “Ya itu nantilah di dalam proses persidangan,†ucapnya.
Jauhari merasa dirinya sebagai pihak yang dikorbankan. Sebagai PPK dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah, ia merasa sudah menjalankan kewajibannya dengan benar.
Menurut dia, penyalahgunaan wewenang yang disangkakan KPK kepadanya tidak tepat. Kata dia, sangkaan itu baru bisa diterapkan jika ia sengaja melakukannya. “Lha wong enggak disengaja kok,†dalihnya.
Ditanya, apakah ada intervensi pihak lain, Jauhari kembali berjanji akan membeberkannya di persidangan. “Pokoknya harapan kita, siapa melakukan apa akan ketahuan,†ujarnya.
Ditanya, siapa pihak-pihak yang melakukan intervensi itu, Jauhari minta publik menunggu di persidangan. “Enggak bisa sekarang. Pokoknya, yang ini saya sudah cukup,†katanya.
Ditanya lebih jauh, apakah ada pejabat lain yang terlibat kasus ini, Jauhari hanya menjawab singkat. “Biar KPK nanti yang menilai,†pungkasnya, sambil naik ke mobil tahanan yang sudah menunggunya. Sebelum berangkat, dia melambaikan tangannya seraya tersenyum. “Doakan saja,†pintanya.
KPK menetapkan Ahmad Jauhari sebagai tersangka pada 10 Januari tahun lalu. Penetapan Jauhari sebagai tersangka, merupakan hasil pengembangan kasus yang juga menjerat anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, beserta anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Ayah-anak ini bahkan sudah dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun dan 8 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pada pengadaan ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jauhari pernah sekali diperiksa sebagai tersangka pada pertengahan September lalu. Pada pemeriksaan itu, Jauhari lolos dari penahanan.
Namun, pada pada pemeriksaan yang kedua sebulan kemudian, dia tidak bisa lolos dari jeruji tahanan. Jauhari ditahan pada 25 Oktober 2013 di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Jauhari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang selaku PPK dalam proyek pengadaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012.
Berdasar hasil investigasi internal Kemenag, Jauhari dan Sekretaris Ditjen Bimas Islam Abdul Karim dinonaktifkan karena melakukan pelanggaran. Penonaktifan keduanya juga dilakukan untuk mempermudah mereka menjalani proses hukum di KPK.
Tak Berhenti Pada Jauhari, Zulkarnaen Dan Dendy PrasetyaYesmil Anwar, Pakar Hukum Pidana UnpadPengamat hukum pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad) Yesmil Anwar berharap, terdakwa Ahmad Jauhari akan memenuhi janjinya untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alquran di Kemenag.
“Dia bilang akan buka-bukaan di persidangan. Sekarang waktunya dan tempatnya untuk memenuhi itu,†kata Yesmil, kemarin.
Menurut Yesmil, keterangan bekas Direktur Bimbingan Masyarakat Islam di Kemenag itu penting agar KPK bisa menelusuri pihak-pihak lain. Apalagi, dalam dakwaan disebut ada pihak-pihak lain yang terlibat kasus itu.
Yesmil mengatakan, jika terdakwa mau membantu penegak hukum membongkar kasus ini, ada kemungkinan hakim akan memberikan keringanan. “Apalagi dalam dakwaan, banyak pihak lain yang lebih diuntungkan dalam kasus ini,†tuturnya.
Yesmil menilai, kasus ini akan terus berlanjut. Mengingat dalam dakwaan ada sejumlah pihak yang dalam surat dakwaan Ahmad Jauhari disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara.
Menurut dia, kasus ini akan terus bergulir dan tak akan berhenti pada anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Putra yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Persidangan ini nantinya juga akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyeret pihak lain yang terlibat,†tuturnya.
Yesmil menilai, saat ini masih banyak hal yang ditutup-tutupi dalam kasus tersebut. Hal itu bisa dilihat dari hanya baru satu orang pihak Kemenag yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, ia meminta KPK mengusut terus kasus ini.
“Keterlibatan dalam kasus ini lebih banyak ke politisi. Lantaran itu, masih banyak yang harus diperiksa. Termasuk pucuk-pucuk pimpinan di Kementerian Agama,†ujarnya.
Penanganan Kasus Tidak Boleh Sepotong-sepotongDesmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa berpesan agar KPK mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan Alquran di Kemenag.
Ia berharap, kasus ini tidak hanya berhenti pada Ahmad Jauhari, tapi juga pihak lain dari swasta dan Kemenag. “Tidak bisa kemudian berhenti pada Ahmad Jauhari. Harus utuh, tidak sepotong-sepotong,†ucapnya.
Kata Desmond, dugaan keterlibatan pihak lain, juga mesti dituntaskan. Menurutnya, jika dalam surat dakwaan Ahmad Jauhari KPK menyebut ada pihak lain yang terlibat, namun tidak dilanjutkan dengan mengusut pihak tersebut, maka KPK akan dinilai sebagai lembaga yang arogan.
“Kalau tidak tuntas, KPK hanya menciderai harkat dan martabat orang. Hanya merusak nama baik orang,†ingatnya.
Desmond juga meminta KPK menjelaskan secara transparan, keterkaitan pihak-pihak yang disebut secara bersama-sama melakukaan tindak pidana korupsi. Karena itu, rangkaian proses yang dilakukan KPK hendaknya dilaksanakan secara transparan. “Tidak boleh arogan dalam pengusutan,†katanya.
Desmond menilai, berjalannya kasus pengadaan Alquran cenderung lambat. Sejak anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya divonis pada Mei tahun lalu, kasus ini baru kembali berlanjut di pengadilan setelah lewat enam bulan.
“Harapannya KPK lebih cepat dan gesit. Karena kemungkinan akan ada banyak yang terlibat kasus itu,†ucapnya.
Diharapkan, upaya KPK menyingkap keterlibatan pihak lain segera terwujud. Jangan sampai, proses penuntasan perkara terhenti sampai di sini saja. Sementara pihak yang terlibat lainnya lolos dari jerat hukum. ***
BERITA TERKAIT: