Petisi Jadi Cara Dosen Menuntut Hak pada Pemerintahan SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 08 Januari 2014, 08:07 WIB
Petisi Jadi Cara Dosen Menuntut Hak pada Pemerintahan SBY
presiden sby/net
rmol news logo . Tunjangan kinerja dan tunjangan profesi adalah dua hal yang berbeda. Dan pemerintahan SBY seharusnya mengetahui hal ini.

Demikian disampaikan Sekjen Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Janner Simarmata, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 8/1).

Pernyataan Janner ini terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Dalam pasal 3 ayat (1) poin (f) dijelaskan bahwa, guru dan dosen dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja.

Menurut Janner, tunjangan kinerja mengacu pada pekerjaan, perilaku dan hasil yang otomatis melekat pada PNS. Sedangkan tunjangan profesi mengacu pada pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga professional melalui persyaratan seperti, pendidikan, kepangkatan, nilai TOEFL dan TPA.

"Jika dosen tidak berhak menerima tunjangan kinerja, lantas tunjangan apa yang didapatkan seorang dosen apabila dia juga belum memperoleh tunjangan profesi," tanya Janner.

Janner pun menegaskan Petisi Dosen untuk menggugat Perpres itu merupakan langkah awal dosen di seluruh Indonesia untuk menuntut haknya. Beberapa perhimpunan profesi dosen di Indonesia yang ikut dalam petisi ini adalah Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Grup Dosen Indonesia (GDI), Forum Dosen Indonesia (FDI) dan Forum Asosiasi Dosen (FAD). [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA