Demikian disampaikan Sekjen Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Janner Simarmata, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 8/1).
Pernyataan Janner ini terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Dalam pasal 3 ayat (1) poin (f) dijelaskan bahwa, guru dan dosen dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja.
Menurut Janner, tunjangan kinerja mengacu pada pekerjaan, perilaku dan hasil yang otomatis melekat pada PNS. Sedangkan tunjangan profesi mengacu pada pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga professional melalui persyaratan seperti, pendidikan, kepangkatan, nilai TOEFL dan TPA.
"Jika dosen tidak berhak menerima tunjangan kinerja, lantas tunjangan apa yang didapatkan seorang dosen apabila dia juga belum memperoleh tunjangan profesi," tanya Janner.
Janner pun menegaskan Petisi Dosen untuk menggugat Perpres itu merupakan langkah awal dosen di seluruh Indonesia untuk menuntut haknya. Beberapa perhimpunan profesi dosen di Indonesia yang ikut dalam petisi ini adalah Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Grup Dosen Indonesia (GDI), Forum Dosen Indonesia (FDI) dan Forum Asosiasi Dosen (FAD).
[ysa]
BERITA TERKAIT: