Petisi Dosen: Kebijakan SBY Diskriminatif!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 08 Januari 2014, 06:15 WIB
Petisi Dosen: Kebijakan SBY Diskriminatif<i>!</i>
presiden sby/net
RMOL. Kebijakan SBY dinilai diskriminatif. Hal ini terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 88/2013 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Dalam pasal 3 ayat (1) poin (f) dijelaskan bahwa, guru dan dosen dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja.

Atas kebijakan ini, ribuan dosen di Indonesia pun menggalang Petisi yang mendesak pemerintah untuk merevisi Perpres 88/2013 yang dianggap tidak adil. Berbagai perhimpunan profesi dosen di Indonesia seperti Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Grup Dosen Indonesia (GDI), Forum Dosen Indonesia (FDI) dan Forum Asosiasi Dosen (FAD) mendukung langkah penggalangan petisi.

"Pemerintah tidak serius memikirkan kesejahteraan dosen," kata salah seorang penggagas petisi yang juga Dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Abdul Hamid, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 8/1).

Dengan kebijakan ini, ungkap Abdul Hamid, tanggung jawab dosen yang besar karena harus melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan kualifikasi akademik minimal S2, tidak menjadi acuan yang sepadan dalam penentuan hak-hak dosen. Ironisnya, hak-hak yang diperoleh PNS di luar Kemendikbud jauh lebih besar.

"Kami menolak Perpres No. 88/2013 ini telah mendiskriminasi dosen untuk tidak mendapatkan haknya," demikian Abdul Hamid. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA