WAWANCARA

Arif Wibowo: PDIP Akan Menempuh Jalur Hukum Gugat DPT

Kamis, 02 Januari 2014, 10:36 WIB
Arif Wibowo: PDIP Akan Menempuh Jalur Hukum Gugat DPT
ARIF WIBOWO
rmol news logo DPR menilai KPU belum memiliki keseriusan memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT).

4 November 2013,  KPU telah mengesahkan DPT sebanyak 186,6 juta. Namun demikian, ditemukan 10,4 juta pemilih yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Banyak elite politik resah, masalah tersebut sampai kini belum selesai padahal waktu penyelenggaraan pemilu kurang dari empat bulan lagi.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari PDIP, Arif Wibowo menilai, perbaikan DPT belum menunjukkan hasil memuaskan, karena KPU tidak serius melakukan perbaikan.
Berikut ini perbincangan Rakyat Merdeka, dengan Arif Wibowo mengenai karut-marut DPT.

Bagaimana Anda menilai kinerja KPU di dalam membenahi DPT bermasalah?

Kami belum melihat ada  langkah serius dari KPU untuk memperbaiki DPT.  Kami melihat KPU belum ada kemauan yang kuat untuk memperbaikinya.

Bisa diuraikan apa saja sebenarnya masalah di dalam DPT?
Ada tujuh masalah pada DPT,  yaitu alamat kosong, jenis kelamin tidak ada, tanggal lahir juga tidak ada, NIK kosong, NIK tidak memenuhi standar, NIK tidak mencapai 16 Digit, dan NIK Ganda. Ketujuh jenis masalah DPT di atas adalah pelanggaran terhadap Pasal 33 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Tapi saya pribadi melihat masalah DPT lebih dari tujuh, seperti tidak ada nomor Kartu Keluarga dan Nomor Kartu Keluarga tidak mencapai 16 digit.

Bukankah Nomor Kartu Keluarga tidak diwajibkan di dalam UU Pemilu?

Memang, namun menurut saya Nomor Kartu Keluarga  yang akurat sangat penting.
Itu modal  dasar untuk mengelompokkan pemilih dalam TPS agar dalam penyusunan DPT per TPS memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya.

Agak mengejutkan DPT bermasalah mencapai puluhan juta. DPR pernah telusuri apa penyebabnya?
Jumlah pemilih dalam DPT lebih banyak dibanding Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) versi Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat angka kewajaran jumlah daftar pemilih adalah 75 persen dari DAK2.

Agregat jumlah DAK2 adalah 100 ribu .  Artinya, persentase kewajaran pemilih adalah 75 persen dikali 100 ribu sama dengan 75 ribu. Sementara agregat jumlah DPT mencapai 85 ribu.

Pemicu awalnya dari Kemendagri?

Tidak, ini kesalahan KPU. Karena data jadi bermasalah saat dilakukan pemutakhiran oleh KPU. Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diserahkan Kemendagri kepada KPU pada tanggal 7 Februari 2013 sekitar 190 juta pemilih potensial. Sementara Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang diserahkan KPU pada tanggal 6 September 2013 sekitar 174 juta pemilih. Tiga hari kemudian data yang diserahkan berubah lagi, KPU menyerahkan DPSHP berjumlah sekitar 181 juta pemilih.

Pada tanggal 1 November KPU sudah membuat DPT dan diserahkan kepada partai dengan jumlah sekitar 186 juta pemilih. Sedangkan yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU tanggal 4 November 2013 jumlahnya berubah lagi menjadi sekitar 186,6 juta pemilih yang didalamnya menurut KPU masih terdapat sekitar 10,4 juta data pemilih bermasalah.

KPU sedang memperbaiki 10 juta DPT bermasalah. DPR sudah tahu itu?
Mana datanya. Sampai hari ini PDI Perjuangan belum menerima data pemilih dari 10,4 juta data pemilih bermasalah yang telah dibersihkan. Kalau pun KPU sudah memperbaiki, harus diketahui   masih banyak masalah lain yang harus diselesaikan.

Apa masalah itu?
KPU mengakui ada sekitar 10,4 juta pemilih bermasalah. Padahal lebih dari itu, PDI Perjuangan menemukan sekitar 31 juta pemilih bermasalah. Dari data tersebut, ditemukan sekitar 295,9 ribu data pemilih bermasalah yang fiktif (tidak ada orangnya). Contohnya di Jakarta Timur dari 25.300 DPT bermasalah terdapat 4.715 pemilih fiktif. 

Kemudian di Kabupaten Bogor dari 217.346 DPT bermasalah terdapat 11.210 pemilih fiktif. Dan, Kabupaten Tegal, dari 94.295 DPT bermasalah terdapat 3.590 pemilih fiktif. Para pemilih fiktif itu tersebar di 54 daerah pemilihan (dapil), dengan jumlah mencapai 10.024.426 orang. Jumlah pemilih siluman itu jika dikonversi setara dengan 60 kursi di DPR. Ini yang kami sebut sebagai kursi haram.

Apakah Anda sudah meminta KPU mengadu data agar bisa saling kroscek?
Pada saat penetapan itu, kami dari PDIP sudah meminta KPU untuk menyandingkan data tapi KPU tidak mau. Katanya ini hanya masalah teknis. Padahal kami semua hanya ingin benar-benar memastikan DPT itu tidak bermasalah.

KPU berjanji akan menyelesaikan masalah DPT sampai batas waktu yang telah ditentukan?
Kami berharap KPU bisa memastikan kebenaran data pemilih. Kalau ada niat, saya yakin bisa. Kita doakan saja supaya bisa cepat selesai agar pesta demokrasi berjalan jujur dan adil.

Bagaimana bila tidak bisa diselesaikan KPU?
Kami akan mengambil langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA