"Selamat tahun baru. Ayo daftar menjadi peserta jaminan kesehatan," ujar politisi Demokrat, Andi Nurpati, dalam pesan elektroniknya kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 31/12).
Dia menjelaskan Pemerintah SBY yang disokong Partai Demokrat telah menganggarkan Rp 19 triliun dalam APBN untuk membayar premi JKN. Dengan fasilitas JKN, untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik, setiap warganegara dapat menikmati jaminan kesehatan.
Mereka yang pada tahap awal mendapat jaminan masyarakat yang belum mampu, yang digolongkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunannya, dan selanjutnya kepesertaan JKN berlaku bagi setiap warga negara.
"Cukup mendaftar menjadi peserta dan membayar iuran, Anda berhak mendapat layanan rumah sakit," seru Caleg DPR RI nomor urut 7 Dapil DKI III yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu itu.
Setiap peserta JKN akan mendapat layanan berupa bantuan dana sebesar Rp 25.500 tiap bulan untuk layanan kelas III, sebesar Rp 42.500 untuk layanan kelas II, dan Rp 59.000 untuk layanan kelas I. Adapun layanan VVIP atau VIP dapat diperoleh cukup dengan membayar biaya 'cost-sharing' sisanya, yang dilakukan pada saat peserta sedang dirawat.
[dem]
BERITA TERKAIT: