Pemerintah Harus Beri Kesempatan Pengusaha Tambang yang Baru Tumbuh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 31 Desember 2013, 14:23 WIB
Pemerintah Harus Beri Kesempatan Pengusaha Tambang yang Baru Tumbuh
ilustrasi/net
rmol news logo . Pemerintah harus memberi kesempatan pada pengusaha pertambangan nasional pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru tumbuh 3-6 tahun terakhir untuk bisa tetap melakukan ekspor. Apalagi bila perusahaan tersebut berkomitmen dengan agenda hilirisasi serta telah membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral.

"Tentu dengan sejumlah syarat tertentu," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Pertambangan dan Energi Indonesia atau Indonesia Mineral and Energy Studies (IMES), Erwin Usman, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 31/12).

"Syarat itu misalnya, kuota ekspor dibatasi dan diawasi ketat, kadar persentase produk konsentrat mineral yang boleh di ekspor, serta diberi tempo misalnya dua tahun ekspor, sambil mereka menyelesaikan proses pembangunan smelter," ungkap Erwin.

Namun, di saat yang sama, lanjut Erwin, pemerintah wajib membantu menyediakan infrastruktur pendukung smelter, terutama ketersediaan listrik.

Pernyataan Erwin ini terkait dengan rencana pemerintah mengelurkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan hilirisasi dan pelarangan ekspor mineral mentah ke luar negeri, sebelum 12 Januari 2014. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA