SBY Harus Keluarkan Perppu untuk Atasi Polemik Pelantikan Hambit Bintih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 30 Desember 2013, 08:47 WIB
SBY Harus Keluarkan Perppu untuk Atasi Polemik Pelantikan Hambit Bintih
presiden sby/net
rmol news logo . Presiden SBY perlu mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mengatasi polemik pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Perppu ini penting untuk mengatur sesuatu substansi untuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat.  

"Artinya, peraturan perundang-undangan adalah sebagai instrumen kebijakan (beleids instrument) apapun bentuknya, apakah bentuknya penetapan, pengesahan, pencabutan, maupun perubahan. Perpu ini bisa sebagai jalan tengah," kata Sekjen DPP Partai Hanura, Dossy Iskandar Prasetyo, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 30/12).

Menurutnya, fokus Perppu ini merumuskan aturan soal kepala daerah yang terpilih tapi kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka. Perppu ini juga sekaligus mengintegrasikan dengan seluruh UU tentang peraturan hal tersebut. Di dalam UU yang berlaku saat ini, kepala daerah hanya bisa dinonaktifkan menjadi terdakwa dan baru bisa diberhentikan setelah menjadi terpidana. Sementara saat menjadi tersangka, mereka tidak tersentuh.

"Maka dari itu perlu terobosan baru, jangan lagi harus berdebat karena tidak ada peraturannya. Solusinya keluarkan Perppu," kata Dossy.

Dikatakan, dengan fenomena kasus Himbit Bintih ini, jelas aturan yang ada sudah usang dan sangat tidak relevan dengan upaya pemberantasan korupsi. UU tersebut juga menghambat jalannya roda pemerintahan daerah. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA