"Artinya, peraturan perundang-undangan adalah sebagai instrumen kebijakan (beleids instrument) apapun bentuknya, apakah bentuknya penetapan, pengesahan, pencabutan, maupun perubahan. Perpu ini bisa sebagai jalan tengah," kata Sekjen DPP Partai Hanura, Dossy Iskandar Prasetyo, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 30/12).
Menurutnya, fokus Perppu ini merumuskan aturan soal kepala daerah yang terpilih tapi kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka. Perppu ini juga sekaligus mengintegrasikan dengan seluruh UU tentang peraturan hal tersebut. Di dalam UU yang berlaku saat ini, kepala daerah hanya bisa dinonaktifkan menjadi terdakwa dan baru bisa diberhentikan setelah menjadi terpidana. Sementara saat menjadi tersangka, mereka tidak tersentuh.
"Maka dari itu perlu terobosan baru, jangan lagi harus berdebat karena tidak ada peraturannya. Solusinya keluarkan Perppu," kata Dossy.
Dikatakan, dengan fenomena kasus Himbit Bintih ini, jelas aturan yang ada sudah usang dan sangat tidak relevan dengan upaya pemberantasan korupsi. UU tersebut juga menghambat jalannya roda pemerintahan daerah.
[ysa]
BERITA TERKAIT: