"Tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam hal ini," kata Sekjen DPP Partai Hanura, Dossy Iskandar Prasetyo, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 30/12).
Bila Hambit Bintih dilantik, Dossy, maka itu justru yang menabrak etika moral dan semangat pemberantasan korupsi. Dan dalam setiap norma ada nilai keutamaan, etika kepatutan dan pandangan masyarakat yang perlu diperhatikan.
"Sekalipun dia terpilih, dia tidak bisa menggunakan haknya untuk dilantik," tutur Dossy, yang meriah gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Brawijaya.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: