Surat Dirut RS Fatmawati Bantah Gerindra Rekayasa Persyaratan Lalu Ahmad

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 25 Desember 2013, 02:31 WIB
Surat Dirut RS Fatmawati Bantah Gerindra Rekayasa Persyaratan Lalu Ahmad
rmol news logo Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya mengajukan bukti berupa surat keterangan dari Rumah Sakit Fatmawati kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memperkuat bahwa Lalu Ahmad Ismail memenuhi syarat kesehatan maju sebagai anggota DPR.

"Buktinya sudah kami sampaikan kepada DKPP hari ini (Selasa, 24/12)," kata Revi Sandi Negoro dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, selaku pengacara Lalu Ahmad dalam keterangannya kepada redaksi sesaat lalu.

Lalu merupakan caleg dari Partai Gerindra asal pemilihan NTB. Lalu memprotes Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan akibat mengidap psikopatologis sebagaimana keterangan Dr Amelia dalam suratnya bernomor 879/SKM/PSI/RSF.

Revi menyatakan surat yang diajukannya kepada DKPP merupakan surat klarifikasi atas surat keterangan sehat bernomor 879/SKM/PSI/RSF yang dijadikan rujukan oleh KPU. Surat bernomor: HK0501/II.1/1743/2013, tertanggal 23 Desember 2013 itu ditandatangani Direktur Utama RSUP Fatmawati, Dr Andi Wahyuningsih Attas.

"KPU tidak pernah menunjukkan surat dari RS Fatmawati yang menyatakan Lalu Ahmad tidak sehat, tapi hanya mengungkapkanya secara lisan. Dalam surat keterangan No 879 yang kami pegang tidak tertulis bahwa Lalu tidak sehat, tapi kami dianggap merekayasa alat bukti," kata Revi.

Bukti lainnya, kata Revi lagi, di dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan RSUP Fatmawati bernomor: 69/IRJ/ESKD/X/9 Oktober 2013 menjelaskan psikopatologis diartikan bukan sebagai Anti sosial, melainkan hanya tingkat kecurigaan yang tinggi, dan masih bisa melaksanakan rutinitas serta fungsi psikologisnya dalam tingkat sedang. Begitu juga dengan surat No.70/IRJ/SKD/X/2013 tertanggal 10 Oktober 2013, yang tidak menuliskan tentang kondisi Caleg yang tidak sehat.

Karena RS Fatmawati telah menyatakan bahwa surat keterangan sehat bernomor 879/SKM/PSI/RSF tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Revi meminta Majelis DKPP mengembalikan hak politik dan hak konstitusional Lalu Ahmad sebagai Caleg DPR RI nomor urut 2 dari dapil NTB.

"Tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak meloloskan Lalu karena bukti surat keterangan dari Dirut RSUP Fatmawati merupakan bukti final. Apa yang dituduhkan dalam jawaban maupun fakta persidangan yang menganggap bahwa pihak Gerindra merekayasa tidak dapat dibuktikan karena sikap RS Fatmawati sudah final," demikian Revi.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA