Istana: Kami Transparan dalam Pengangkatan Patrialis Akbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 24 Desember 2013, 11:54 WIB
Istana: Kami Transparan dalam Pengangkatan Patrialis Akbar
Julian Aldrin Pasha/net
rmol news logo Pihak Istana menegaskan sudah mengacu pada UU Mahkamah Konstitusi sebelum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 87/2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim MK.

Sebelumnya juga sudah ada proses dan tahapan hingga akhirnya Patrialis dan Maria dianggap layak sebagai hakim MK mewakili pemerintah.

"Kalau dilihat dari amanat UU, hakim konstitusi itu terdiri atas usulan 3 lembaga negara, presiden, DPR, dan MA. Untuk wakil dari pemerintah, telah dilakukan berdasarkan apa yang jadi kewenangan pemerintah di dalamnya ada proses dan tahapan," jelas Jurubicara Presiden, Julian Aldrin Pasha kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 24/12).

Karena itu, tekan Julian, pengangkatan Patrialis dan Maria bukan berdasarkan atas pertimbangan subjektifitas Presiden SBY. Namun, melibatkan jajaran kepresidenan secara kelembagaan.

"Presiden menandatangani Keppres itu berdasarkan masukan atau usulan serta melalui tahapan-tahapan yang lazim. Lahir dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, baru diproses dan dimatangkan, akhirnya diajukan kepada presiden, baru ditandatangani (Presiden)," ungkap Julian.

Namun, apakah dalam proses itu tidak diminta penilaian publik atau LSM-LSM yang konsen terhadap MK, Julian tidak menjawab secara eksplisit. Namun, dia kembali menegaskan, proses pengangkatan Patrialis dan Maria sama dengan proses yang dilakukan selama ini.

"Selazimnya kan biasanya seperti itu. Tidak ada yang  aneh atau luar biasa. Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU. Wakil dari pemerintah itu menjalankan proses di internal sebagaimana mungkin dilakukan di MA dan DPR. Kalau dibilang tidak transparan, kami kira itu sudah dilakukan sebagaimana selama ini juga dilakukan," demikian Julian. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA