"Dan menurut saya, jika acuannya UU MK, vonis itu sudah benar. Karena perintah UU terkait keterbukaan dan transparansi memang tidak dipenuhi dalam keluarnya keppres itu," jelas Mahfud MD kepada
Rakyat Merdeka Online (Selasa, 24/12).
Namun, khusus untuk Maria, menurut Mahfud, bahan pertimbangannya kurang lengkap. Pasalnya, Maria dibatalkan karena imbas Keppres pengangkatannya dijadikan satu dengan Keppres pengangkatan Patrialis. Seandainya dipisah, Maria kemungkinan akan aman. Sebab sebenarnya Maria sudah diseleksi melalui proses yang sangat transparan pada tahun 2008.
"Dia diseleksi oleh Tim yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution, Wantimpres Bidang Hukum. Bu Maria, Pak Sodiki, Pak Mukthie Fajar menyisihkan 12 calon lainnya dan mereka diangkat oleh Presiden setelah seleksi yang sangat terbuka," jelas Mahfud.
Karena itu menurutnya, Maria bisa dianggap sudah memenuhi syarat terbuka dan transparan saat diangkat pada tahun 2008. Dan selama jadi hakim MK sejak tahun 2008, prestasinya sangat baik, dedikatif, dan bersih.
"Mungkin, ini yang perlu jadi pertimbangan khusus di Pengadilan Tinggi saat pemeriksaan tingkat banding nanti. Saat pengangkatan Bu Mari masyarakat tahu kapan
fit and proper dan siapa saja calon-calon lain yang disisihkannya," demikian Mahfud, yang saat ini digadang-gadang PKB sebagai calon presiden.
[zul]
BERITA TERKAIT: