Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengetahui informasi tersebut setelah dilaporkan oleh jajarannya. Presiden SBY juga sudah mendengar masukan dan penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Pemerintah tentu menerima putusan tersebut. Tapi tentu pemerintah sedang mempertimbangkan untuk pengajuan banding," jelas Jurubicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 24/12).
Dalam gugatan yang dilayangkan sejumlah LSM, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Presiden SBY selaku tergugat. Sementara Patrialis, yang bersama Maria sebagai turut tergugat, juga akan mengajukan banding. “Dalam waktu dekat saya akan mengajukan banding,†kata Patrialis kemarin .
Proses banding penting diambil demi menyelamatkan MK. Sebab, menurut mantan Menteri Hukum dan HAM ini, jumlah hakim konstitusi sekarang ini hanya tinggal delapan. Jika dia mundur dan harus mengikuti rekrutmen melalui panel Komisi Yudisial (KY), proses yang harus ditempuh tidak singkat.
“Jumlah hakim sekarang hanya delapan, pada Maret 2014 Pak Harjono juga akan pensiun. Kalau ikut rekrutmen tidak bisa cepat karena harus melalui panel KY,†sebut mantan politikus PAN ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: