"Gubernur Kalimantan Tengah sudah meminta izin ke KPK. Prosesnya sedang berlangsung. Ada kemungkinan (dilantik) di LP, seperti terjadi pada beberapa kepala daerah lainnya," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi petang ini (Senin, 23/12).
Gamawan menegaskan, Hambit Bintih memang harus dilantik. Karena pilihan rakyat. Meski setelah itu, akan dinonaktifkan setelah menyandang status sebagai terdakwa. "Kalau tidak pernah jadi bupati, tidak bisa dinonaktifkan. Padahal dia hasil pemilihan. Jadi kita lantik dulu baru dinonaktidkan setelah ditetapan jadi terdakwa," ungkapnya.
Menurutnya, akan lebih baik memang para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi itu menyerahkan wewenangnya kepada wakilnya. Hal itulah dia lakukan terkait dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang saat ini mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu.
"Akan lebih elegan yang bersangkutan menyerahkan kewenangannya. Ini yang sekarang kita lakukan dengan Bu Atut," ungkapnya.
Kalau tidak bersedia, Gamawan mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Karena menurutnya itulah kelemahan Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Itulah kelemahan UU. Saya tidak ikut membahasnya. Yang kita bisa lakukan mempercepat dari tersangka kepada terdakwa. Baru dinonaktifkan," demikian Gamawan.
[zul]
BERITA TERKAIT: