PKS: Aksi Koboi Bupati PAN Tidak Cukup Diselesaikan Kekeluargaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 23 Desember 2013, 12:38 WIB
PKS: Aksi Koboi Bupati PAN Tidak Cukup Diselesaikan Kekeluargaan
Marianus Sae/net
rmol news logo Fraksi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang lamban menindaklanjuti aksi pemblokiran Bandara Soa, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Bupati Ngada Marianus Sae, Sabtu (21/12).

Menurut Anggota Komisi V DPR Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia, jika hal ini dibiarkan, tak hanya mencoreng citra penerbangan saja, juga menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia yang masih tebang pilih.

"Dari pemberitaan di media, kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, pihak Merpati meminta maaf. Ini aneh dan jadi preseden buruk penegakan hukum kita. Kejadian pemblokiran bandara Turelelo dan menghadang pendaratan pesawat Merpati dengan memarkir mobil di landasan jelas-jelas merupakan membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (23/12).

"Apalagi perbuatan itu melanggar UU Penerbangan dan UU No. 9/1998 tentang Unjuk Rasa. Seharusnya aparat segera bertindak karena ini termasuk tindakan pidana," tambah dia.

Menurutnya, kasus pemblokiran bandara tersebut adalah tindak pidana umum yang harus segera ditangani tanpa perlu delik aduan. Karena tak hanya mengganggung penyelenggaraan penerbangan dan membuat kacau jadwal penerbangan ke Ngada.

"Aksi koboi Bupati Marianus Sae sangat membahayakan penerbangan dan mengganggu ketertiban umum serta akan berdampak buruk pada citra penerbangan Indonesia dimata dunia internasional," ungkapnya.

Untuk itu, Yudi meminta aparat kepolisian untuk segera menjerat Bupati Marianus Sae yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dengan sanksi sesuai UU penerbangan. Berdasarkan pasal Pasal 210 UU Penerbangan, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di Bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas Bandar udara.

Adapun sanksinya sebagaimana diatur dalam pasal 421 UU Penerbangan, kata Yudi, setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dan hukuman lebih berat dikenakan pada orang membuat halangan, dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Apa yang dilakukan Bupati Ngada kemarin jelas-jelas melanggar pasal 210 dan membuat halangan di landasan sehingga pesawat tidak dapat mendarat. Sesuai UU Penerbangan, sanksi pidananya adalah 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Dan hal ini tidak cukup diselesaikan secara kekeluargaan. Harus ada sanksi agar memberikan efek jera dan tidak menjadi preseden buruk. Karena itu, hukum harus ditegakan agar tidak menjadi preseden buruk," terang Yudi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA