Keputusan itu berbeda dengan langkah politik di parlemen yang membentuk Pansus Century, mengambil keputusan politik mengenai kasus itu dalam Rapat Paripurna Maret 2010 dan membentuk Panwas Century setelah itu.
Staf Khusus Presiden Andi Arief mengatakan tanpa sengaja ia menemukan sebuah dokumen penting di website MK. Dokumen itu adalah Putusan MKNomor 145/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU 6/2009 tentang Penetapan Perpu 2/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesiamenjadi UU 3/2004 tentang Perubahan atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia,dan Perpu 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Pengujuan itu disampaikan nasabah Century Sri Gayatri, Adhie Massardi, Agus Wahid, Agus Joko Pramono, Halim Dat Ku, dan Hatta Taliwang.
MK menolak gugatan itu.
"Dalam beberapa hari ini saya bersikukuh bahwa Keberadaan Timwas Century adalah ilegal, inkonstitusional. Pernyataan saya itu bukan tanpa dasar," ujar Andi Arief dalam keterangannya.
Seperti diketahui, sambungnya, keputusan MK mengikat dan harus dipatuhi seluruh rakyat Indonesia serta lembaga-lembaga negara yang ada.
"Saya berharap DPR bisa segera mengambil langkah penyesuaian atas putusan MK yang sudah tiga tahun lalu diputuskan namun dianggap tidak ada keputusan MK itu," demikian Andi Arief.
[dem]
BERITA TERKAIT: