Karena itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Komang Sukaarsana, bersyukur karena Fakultas Hukum Universitas Trisakti, berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), kembali memperoleh akreditasi A yang berlaku selama lima tahun ke depan.
Untuk mendapatkan akreditasi ini, ungkap Komang, bukan hal yang mudah. Pihaknya harus menyiapkan berbagai data, melaksanakan semua instrument yang diminta, dan harus melibatkan semua komponen, karyawan, dari dosen, mahasiswa, dan alumni. Kemudian BAN-PT memeriksa kelengkapan data, melihat keadaan kampus dan mewawancarai mahasiswa.
"Setelah beberapa proses yang panjang barulah kita mendapat surat keputusan bahwa Fakultas Hukum Usakti kembali mendapat akreditasi A," kata Komang dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 20/12).
Namun demikian, Fakultas yang menonjol di bidang pertanahan atau agraria ini menyatakan tidak akan berpuas diri.
"Kami akan terus meningkatkan berbagai pelayanan, melalui peningkatan mutu para dosen, student service, maupun sarana dan prasarana yang dapat menunjang kegiatan belajar mengajar di Fakultas Hukum Usakti," demikian Komang.
[ysa]
BERITA TERKAIT: