Timwas diperpanjang dengan dalih pengawasan terhadap penegakan hukum oleh KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Pengadilan tetap berlangsung. Dalih lainnya, Timwas harus mengawasi asset recovery Cantury yang dilakukan pemerintah, dan pengembalian dana nasabah PT Antaboga.
Staf Khusus Presiden Andi Arif menegaskan DPR telah melakukan pelanggaran konstistusional serius di balik perpanjangan masa tugas Timwas. Pasalnya, Timwas mengintervensi lembaga yudikatif dan membawa agenda politik paripurna DPR dalam kasus bailout Century ke ranah hukum yang dipaksakan.
"Hukum dipaksa mengalah oleh agenda politik," kata Andi dalam pesan elektroniknya kepada redaksi (Kamis, 19/12).
"Ini membahayakan demokrasi kita, mengacaukan hubungan kelembagaan politik dan hukum, serta berupaya mengkooptasi KPK," sambung dia.
Lebih lanjut dikatakan Andi, keberadaan Timwas secara internal melikuidasi fungsi Komisi III DPR. Keberadaan Timwas Century juga membahayakan dan merusak mekanisme kelembaga antara legislatif dan sistem perbankan nasional. Timwas Century melangkahi kewenangan dengan memaksa otoritas jasa keuangan dan sistem perbankan mengeluarkan pendanaan yang bukan peruntukannya.
Timwas masih kata Andi, memaksa produk kriminal Century antaboga yang dikelola mantan-mantan penjahat BLBI untuk dibailout oleh LPS dan manajemen baru Bank Mutiara.
"Tindakan ini merupakan skandal besar parlemen yang membela secara terang-terangan produk kejahatan bernama Antaboga," kata Andi.
"Timwas inkonstitusional dan kriminal. Di saat Bank Mutiara temukan penggelapan pajak dan asset bodong dari LC bodong serta gagal restrukturisasi, Timwas justru mementingkan fungsinya sebagai debt collector," demikian Andi.
[dem]
BERITA TERKAIT: