Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menteri Gamawan Diminta Tindak Tegas Bupati Buton yang Melawan Instruksi Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 18 Desember 2013, 06:58 WIB
Menteri Gamawan Diminta Tindak Tegas Bupati Buton yang Melawan Instruksi Pusat
gamawan fauzi/net
rmol news logo . Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mendapat perlawanan dari Bupati Buton Utara, Muh. Ridwan Zakaria, terkait dengan sejumlah instruksi yang dikeluarkan oleh Mendagri agar Ibukota Kabupaten Buton Utara ditetapkan di wilayah Buranga, dan bukan di wilayah saat ini, Ereke.

Ketua Forum Masyarakat Pembela Undang-Undang Kabupaten Buton Utara (FMPU-BUTRA),Ikhwan Karmawan mengatakan, Buton Utara  terbentuk berdasarkan UU No.14/2007 Tentang Pembentukan kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam UU tersebut pada pasal 7 (Tujuh) dan Penjelasannya dinyatakan bahwa Ibu Kota Kabupaten Buton Utara berkedudukan di Buranga Kecamatan Bonegunu bukan Ereke. Namun, bupati tetap tetap tidak memindahkan kota kabupaten.

"Ini bentuk pembangkangan terhadap UU," tegasnya dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 17/12).

Karena itu, menurut Ikhwan Mendagri, Gamawan Fawzi, mengambil tindakan tegas terhadap bupati Bupati Buton Utara, Muh. Ridwan Zakaria dan meminta  untuk diberhentikan sementara dari jabatanya.

"Pelanggaran demi pelanggaran, pembangkangan demi pembangkangan, perlawanan demi perlawanan telah dilakukan Bupati Buton terhadap berbagai instruksi pemerintah pusat terkhusus Mendagri,'tegas Ikhwan Karmawan.

Menurutnya, Bupati Buton Utara membangkang terhadap instruksi Mendagri. Atas adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan itu, FMPU-BUTRA juga meminta Mendagri merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk memberhentikan sementara transfer keuangan daerah terhadap Kabupaten Buton Utara. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA