Ratu Atut dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP karena dia dianggap turut serta melakukan suap kepada Akil Mochtar bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana.
Informasi itu disampaikan secara langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan (Selasa, 17/12). Turut hadir dalam jumpa pers itu Jurubicara KPK Johan Budi.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, Ketua MK Akil Mochtar, pengacara Susi Tur Handayani, dan Tubagus Chaeri Wardana, suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Tak hanya kasus suap sengketa pilkada Lebak, Atut juga ditetapkan sebagai tersangka
kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Namun kasus untuk terakhir ini, pasal yang dikenakan masih dalam proses rekonstruksi.
Abraham Samad menambahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menjerat pihak lain dalam kasus tersebut Karena sampai hari in, penyidikan masih terus dilakukan. "Ini masih didalami sampai hari ini," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: