Menteri M. Nuh Didesak Beri Sanksi Rektor ITN atas Wafatnya Fikri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 14 Desember 2013, 22:57 WIB
Menteri M. Nuh Didesak Beri Sanksi Rektor ITN atas Wafatnya Fikri
maneger Nasution/net
rmol news logo Komnas HAM turut berduka atas meninggalnya Fikri Dolasmantya Surya, mahasiswa baru Planologi, Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Jawa Timur.

Putra Haji Subhan itu meninggal dunia saat mengikuti Orentasi Kemah Bakti Desa (KBD) dan Temu Akrab di Kawasan Pantai Goa China di Desa Sitiarjo Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang 13 Oktober 2013 lalu.

Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, menegaskan sekolah dan kampus bukanlah lembaga pendidikan kekerasan. Karena itu, dia mendesak agar ospek bernuansa kekerasan dihentikan secara total dan menggantinya dengan program ospek baru tanpa kekerasan.

"Ospek yang lebih akademik, pengenalan strategi pembelajaran, cara membuat makalah, presentasi dan berdialog serta lebih membangun karakter mahasiswa. Tidak seperti selama ini: kaya kekerasan dan pewarisan dendam antar generasi, tapi miskin akademik, akal sehat dan karakter," tegas Maneger malam ini (Sabtu, 14/12).

Karena itu, Maneger mendesak Rektor ITN Malang memberi sanksi kepada pihak terkait atas kelalaian dalam ospek tersebut sehingga Fikri meninggal dunia. Sanksi tidak hanya kepada mahasiswa dan pimpinan jurusan, tapi juga kepada pimpinan fakultas.

Tak hanya itu, Komnas HAM mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk turun tangan. Menteri M. Nuh harus memberikan sanksi, tidak hanya kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, tapi juga langsung kepada Rektor atas keabaiannya dalam pengawasan ospek tersebut.

"(Komnas HAM) juga mendesak Kapolres Malang untuk menuntaskan kasus tersebut. Untuk pembelajaran dan mengingat kasus seperti ini sudah berulang-ulang, Komnas HAM akan menyelidiki kasus tersebut," demikian Maneger. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA