Komnas HAM Apresiasi Yusril Gugat UU Pilpres ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 14 Desember 2013, 22:34 WIB
Komnas HAM Apresiasi Yusril Gugat UU Pilpres ke MK
yusril ihza mahendra/net
rmol news logo Ikhtiar calon presiden Partai Bulan Bindatang Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi penting diapresiasi.

Pasalnya, Yusril melakukan itu karena merasa pemberlakuan UU Pilpres itu melanggar hak konstitusionalnya. Pasal 3 ayat (4), 9, 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres, dinilai merugikan dirinya secara konstitusional serta bertentangan dengan UUD 1945.

"Langkah yang diambil Yusril dapat dimaklumi dan itu adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 dan UU 39/1999 tentang HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, malam ini (Sabtu, 14/12).
 
"Namun demikian, selanjutnya berpulang pada kearifan MK. Harapan kita apapun hasilnya harus segera diputuskan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu," demikian Maneger.

Pasal-pasal yang digugat Yusril itu antara lain terkait terkait jadwal pilpres yang digelar setelah pelaksanaan pileg; terkait syarat dukungan pencapresan yang mewajibkan setiap pasangan capres-cawapres didukung oleh  20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional; dan soal jadwal pemungutan suara pilpres yang wajib digelar paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil pileg.
  
Yusril meminta MK menafsirkan pasal-pasal tersebut apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

“Kalau saya menafsirkan, pasangan capres itu diusulkan peserta pemilu ketika berstatus peserta pemilu. Kedua, proses (pengusulan capres-cawapres) harus dilaksanakan sebelum pemilu dilaksanakan. Jadi kapan partai politik dikatakan peserta pemilu, ya sekarang ini sejak KPU mengumumkan partai peserta pemilu. Karena kalau sesudah pemilu legislatif bukan lagi berstatus peserta pemilu,” katanya.

Yusril juga mempersoalkan jadwal pilpres yang digelar setelah pileg. Menurut dia negara yang menganut sistem presidensial seharusnya menggelar pilpres terlebih dulu atau menggelar pileg dna pilpres serentak. Sebab sistem presidensial mewajibkan  pembentukan presiden dan kabinetnya terlebih dulu, baru parlemennya.

Karena itu, menurut Yusril, hanya ada dua opsi bagi Indonesia yang menganut sistem presidensial. Yakni gelar pilpres lebih dulu atau gelar pemilu serentak.  Yusril meyakini pemilu serentak lebih banyak manfaatnya ketimbang sistem pemilu terpisah seperti yang dilakukan saat ini. Paling tidak manfaatnya itu anggaran akan lebih hemat dan minat masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya lebih besar. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA