Cak Ali: Penghulu Jangan Mogok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 09 Desember 2013, 23:50 WIB
rmol news logo Tugas penghulu bukan sekedar sebagai petugas adminstrasi, tapi memiliki dimensi spiritual. Karena itu, tidak dibenarkan bila penghulu atau petugas Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan mogok kerja.

Begitu disampaikan Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Ali Masykur Musa kepada wartawan (Senin, 9/12).

"Mogoknya pengulu akan mengakibatkan terganggunya sendi-sendi agama dalam kehidupan kekeluargaan. Misalnya mentolelir nikah yang tidak sesuai dengan hukum negara dan hukum agama," ujar anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu.

Untuk itu, kata Cak Ali, sapaan akrab Ali Masykur, para penghulu sebaiknya mengurungkan niat mogok kerja.

Namun demikian, Cak Ali berpendapat sebaiknya Kementerian Agama membuat peraturan untuk boleh menarik biaya nikah dengan dua cara, yakni di Balai Nikah KUA dan di rumah-rumah dengan besaran yang berbeda. Dalam posisi tersebut, Kemenag mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sehingga tidak dinilai sebagai korupsi.

"Dengan membuat aturan PNBP, akan mendorong para petugas KUA tidak takut melayani masyarakat karena tidak dinilai korupsi. Bahkan Kementerian Agama bisa memberikan penerimaan negara, asal besaran biaya nikah tidak memberatkan masyarakat," demikian Cak Ali, yang juga peserta Konvensi Capres Partai Demokrat.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA