Pemanggilan itu juga bisa dianggap sebagai satu bentuk intervensi lembaga legislatif ke ranah yudikatif.
"Apa yang dilakukan sebagian anggota Timwas Century hanya akan mengakibatkan kegaduhan politik yang tidak perlu. Sekadar memutar lagu lama politik yang tidak perlu dilakukan hanya demi pencariaan panggung oleh segelintir orang," ujar Jurubicara DPP Partai Demokrat Ikhsan Modjo pagi ini (Sabtu, 7/12).
Karena itu, Partai Demokrat kembali mengimbau berbagai pihak untuk terus menghormati proses hukum yang ada dan berkompetisi politik di tahun politik ini secara elegan, jujur dan bermartabat.
Apalagi, seperti skandal BLBI dan Lumpur Lapindo, proses politik yang terkait dengan persoalan bailout Bank Century Century di DPR juga sudah selesai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR yang menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. Tugas Timwas Century, sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi berjalannya proses hukum yang dilakukan para penegak hukum.
"Dus, pemanggilan kepada pihak-pihak lain, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas," jelas Ikhsan.
Lebih jauh, Ikhsan menjelaskan, Wapres Boediono juga sudah menegaskan berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun.
[zul]
BERITA TERKAIT: