Tingkatkan Pelayanan TKI, Indonesia-Taiwan Bentuk JTF

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 04 Desember 2013, 17:09 WIB
Tingkatkan Pelayanan TKI, Indonesia-Taiwan Bentuk JTF
Indonesia-Taiwan
rmol news logo Pertemuan Tahunan ke 7 Indonesia-Taiwan mengenai TKI pada 28-29 November lalu di Taipei, antara lain merekomendasikan pembentukan Joint Task Force (gugus tugas gabungan) guna tindaklanjut kesepakatan kedua pihak dalam upaya meningkatkan pelayanan TKI yang bermartabat. Selanjutnya, JTF akan melakukan pertemuan tiga bulanan baik di Indonesia maupun Taiwan, untuk menyusun kerangka program teknis bersama ke arah terciptanya perbaikan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Taiwan.

Demikian disampaikan anggota delegasi Indonesia di pertemuan tahunan itu, Anjar Prihantoro yang juga Direktur Promosi dan Pelaksana Tugas Direktorat Kerjasama Luar Negeri pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Jakarta, hari ini (Rabu, 4/12).

Pertemuan itu membahas permasalahan TKI di Taiwan untuk sektor informal di pengguna rumah tangga (perseorangan) sebagai pengasuh orangtua lanjut usia (lansia), termasuk TKI formal yang bekerja di bidang manufaktur (pabrikan) dan konstruksi. Adapun persoalan TKI Anak Buah Kapal (ABK) untuk kapal-kapal tangkapan ikan milik perorangan warga Taiwan juga mendapatkan pembahasan serius selama jalannya pertemuan.
 
Menurut Anjar dalam rilisnya, selain pembentukan JTF, pertemuan telah menghasilkan kesepakatan terhadap perbaikan pelayanan TKI yang meliputi kasus TKI rumah tangga kaburan di Taiwan, dengan mengupayakan pengetatan pengawasan sekaligus pemberlakuan sanksi tegas.
 
"TKI kaburan di Taiwan mencapai sekitar 17 ribu, dari jumlah lebih 160 ribu TKI rumah tangga di sana," ujarnya. TKI kaburan terjadi karena situasi ketidaknyaman kerja di rumah majikan atau terkena bujuk rayu pihak tertentu (agensi di Taiwan) untuk kemudian berpindah ke majikan berbeda.
 
Menyangkut fenomena TKI kaburan di Taiwan, tambah Anjar, memang menimbulkan kerawanan pada TKI itu sendiri dalam bentuk tindakan hukum melalui pengusiran pemerintah setempat, dan sekaligus berpotensi menjerumuskan para TKI ke dalam risiko jaringan perdagangan orang (human trafficking). Belum lagi, agensi penyalur TKI di Taiwan yang memindahkannya dapat menjebak para TKI menjadi korban eksploitasi majikan baru.
 
"Untuk mengatasi hal ini, pihak Indonesia khususnya BNP2TKI akan menggencarkan sosialisasi pelayanan penempatan TKI yang akan kembali ke Taiwan, sosialisasi menggunakan forum pertemuan dengan para TKI di Taiwan dan juga untuk para calon TKI ke Taiwan. Lalu, untuk pihak Taiwan menjanjikan dengan sanksi pembekuan operasional kepada agensi yang memfasilitasi TKI kaburan," jelasnya.
 
Bahkan, pengguna (majikan) pun akan terkena sanksi tidak boleh lagi mempekerjakan TKI atau tenaga kerja asal negara lain di rumah tangganya.
 
Anjar juga menyebutkan adanya kesepakatan pertemuan tentang evaluasi atas standarisasi perjanjian kerja antara TKI dengan majikan (pengguna). "Hal ini berdasarkan usulan delegasi Indonesia demi memperjuangan harapan TKI Taiwan, utamanya yang ada rumah tangga dan ABK agar diberlakukan hak libur satu hari dalam sepekan.
 
Masih dalam kaitan TKI rumah tangga, juga disepakati hak istirahat bagi TKI delapan jam berturut-turut, kemudian para TKI tidak boleh merawat orangtua lanjut usia (lansia) pengidap gangguan jiwa alias gila kecuali sebagai lansia semata-mata, dan bila terdapat dua orangtua lanjut usia di sebuah rumah tangga maka pekerjaannya harus ditangani oleh dua orang TKI secara bergantian, demikian pula bila memiliki bayi dan seorang lansia, jumlah TKI pun harus ditambah menjadi dua orang untuk disesuaikan pergantian waktu kerjanya.
 
Di luar itu, terkait pungutan yang membebani TKI oleh agensi penyalur TKI Taiwan sebesar 60.000 NT, yang wajib dicicil saat TKI menempuh kontrak kerja pertama kali untuk tiga tahun lamanya, juga akan dijadikan landasan perbaikan dan dibicarakan lebih lanjut dalam JTF. Tak cuma itu, beban tambahan ABK yang dipungut 2.500 NT per bulan untuk biaya akomodasi dengan kondisi tempat tidur di kapal yang tidak layak, telah dicapai komitmen untuk dievaluasi atau dihilangkan dari pungutan agensi.
 
Anjar menjelaskan, jumlah seluruh TKI di Taiwan saat ini berkisar 209.000 - 210.000, dan menempati urutan pertama dari total tenaga kerja asing di wilayah itu, yang disusul oleh terbesar berikutnya dari Vietnam, Thailand, dan Filipina.
 
Sekitar 15 persen dari keberadaan TKI itu merupakan pekerja di manufaktur dan konstruksi dengan gaji per bulan 19.047 NT, dan untuk para TKI rumah tangga sebesar 80 persennya digaji 15.840 NT per bulan. Untuk TKI ABK yang menempat 3-4 persen jumlah TKI di Taiwan, mereka mendapatkan gaji bulanan sebagaimana layaknya TKI formal manufaktur dan konstruksi yakni 19.047 NT.

Dalam pertemuan selama dua hari penuh tersebut, delegasi Indonesia dipimpin Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat dengan sejumlah pejabat berasal BNP2TKI yaitu Deputi Penempatan Agusdin Subiantoro, Deputi Perlindungan Lisna Yuliani Poeloengan, Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi Endang Sulistianingnih, serta ditambah unsur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan perwakilan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Taiwan. Sedangkan delegasi Taiwan diketuai Menteri Tenaga Kerja, Pan Shih-Wei melibatkan anggota para pejabat di lingkungan kementeriannya berikut instansi resmi Taiwan lainnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA