TNI Bisa Lindungi KPK Jika Diperintahkan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 Februari 2015, 18:29 WIB
TNI Bisa Lindungi KPK Jika Diperintahkan Presiden
bambang widjojanto/net
rmol news logo Tentara Nasional Indonesia (TNI) bisa dilibatkan untuk melindungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari aksi atau upaya teror yang terjadi belakangan.

Mantan Panglima TNI, Jenderal (purn) Endriartono Sutarto mengatakan, hal itu dapat dilakukan apabila memang ada mandat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Asal itu keputusan presiden memang itu harus dilakukan. Tapi tidak tanpa keputusan," terang dia di Kantor KPK Jakarta, Kamis (12/2).

Aksi teror memang tengah menimpa para penyidik, staf sampai karyawan KPK. Teror berupa ancaman diterima via SMS, telepon dampai dibuntuti. Bahkan, keluarga orang dalam KPK juga ikut-ikutan kena.

Memang, lanjut Endriartono, tak ada aturan yang menyebutkan TNI Haris melindungi jajaran KPK. Tapi, aturan tersebut bisa berlaku setelah ada arahan dari Presiden Jokowi.

"Tapi kalau presiden kemudian yang perintahkan maka itu harus dilakukan dan saya percaya ini situasi belum mengharuskan turunnya TNI,” demikian pria yang pernah menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.

Soal ancaman atau teror yang diterima pihak KPK ini juga sudah dibenarkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Bambang menyatakan pada Rabu (11/2) malam, ancaman diterima sejumlah pegawai KPK, bahkan hingga penyidik, pejabat struktural dan staf KPK. Ancaman itu dianggap serius lantaran terus meningkat hingga berkaitan dengan nyawa.

"Menurut kami stadium ancamannya sangat eskalatif karena bisa menyangkut nyawa," jelas pria yang biasa disapa BW ini.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA